Lampung Utara jejaring09.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Utara berhasil melumpuhkan Joni Idwar seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sebuah aksi penangkapan dramatis yang diwarnai baku tembak pada Senin (9/2/2026).
Saat dilakukan penangkapan, sempat terjadi baku tembak dimana pelaku melepaskan tembakan yang menyasar kendaraan operasional kepolisian. Pelaku behasil lumpuhkan di Gang Semeru I, depan Cape Ciyo, Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (11/2/2026), mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis spesialis curanmor yang beraksi di sejumlah wilayah.
“Pelaku bernama Joni Idwar Bin Nurman, Umur 34 tahun, laki-laki, Islam, Wiraswasta, Alamat Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. Merupakan pelaku lintas kota dan lintas provinsi. Berdasarkan pengungkapan dan penelusuran laporan polisi (LP), di Polres Lampung Utara terdapat 18 LP yang berkaitan, sementara di Lampung Tengah ada 11 LP. Tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain di wilayah berbeda,” jelas Kapolres.
Selain pelaku, Pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam, empat butir amunisi aktif kaliber 38 (satu masih berada di dalam silinder), dua selongsong peluru kaliber 38, satu bilah senjata tajam jenis badik, satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISS warna hitam Nopol BE 5631 KG, satu buah kunci leter T, enam anak kunci leter T, satu magnet kunci kontak, serta satu tas selempang warna hitam.
Lebih lanjut Deddy menjelaskan, Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan. Korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang sebelum masuk ke tempat gym. Namun, saat keluar, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku beserta barang bukti. Tim kemudian melakukan penyergapan di wilayah Wonogiri, Kelurahan Kepala Tujuh, Kotabumi Selatan.
“ Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan aktif dengan menembakkan senjata api sebanyak dua kali ke arah petugas dan mengenai kendaraan dinas, hingga menyebabkan kerusakan akibat lubang tembakan. Aparat kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah perkebunan dan masih dalam pengejaran.” terang Deddy.
Pelaku sempat dilarikan ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal berlapis, terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kuhpidana Ancaman Hukuman 7 Tahun, serta tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Junto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman Hukuman 20 Tahun. (Diq).



