Dugaan Melindungi Pelaku Pemerkosaan Menguat. Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lampura

604

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Dugaan adanya indikasi melindungi pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sabuk Empat kecamatan Abung Kunang semakin menguat.

Hal ini terungkap saat, Polres Lampung Utara menggelar Press Release yang di pimpin oleh Waka Polres, Kompol Yohanis, di dampingi Kasat Reskrim, AKP Apfriyadi Pratama dan Kanit PPA, Ipda Darwis. Kamis (25/9/2025).

Kasat Reskrim, AKP Apfriyadi Pratama mengatakan berdasarkan informasi yang mereka terima bahwa ada pihak-pihak berupaya untuk melakukan intervensi.

” Pada saat itu kami menghimbau, tidak bisa dilaksanakan jika ada satu pihak yang tidak mau melakukan perdamaian,” kata Kasat.

Dijelaskannya, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 di Oku Selatan. Penangkapan pelaku ini berdasarkan LP/B/519/IX/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 15 September 2025, dan ditemukan dua alat bukti cukup.

Lebih lanjut, Apfryyadi menjelaskan didampingi pada bulan Mei 2025 pelaku menghubungi korban melalui WhatsAp saat orang tua korban tidak berada di rumah dan terjadilah persetubuhan.

” Persetubuhan dilakukan di kamar korban, yang ke dua pada bulan juni 2025 dan melakukan di rumah korban.” jelasnya.

Atas tindakan itu pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82  UU RI No.17 Tahun 2016 , Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Terancam hukuman 15 tahun penjara. (Diq).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Tantangan Perubah Iklim, Harlah PMII Tanam Pohon Mangrove