Polemik Kades Subik Terus Bergulir, DP PGK Lampura, Farouk Danial: Pemkab Tidak Cermat Jalankan Aturan

593

Lampung Utara jejaring09.com – Polemik pemberhentian Poniran. HS sebagai Kepala Desa (Kades) Subik dan pengangkatan Yahya Pranoto menggantikan posisi Poniran terus bergulir.

Dewan penasihat Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara, Farouk Danial menilai polemik ini tidak perlu terjadi jika Pemkab Lampung Utara cermat dalam menjalankan aturan.
” Akibat ketidak cermatan itulah yang menyebabkan proses pemberhentian Poniran HS dari jabatannya sebagai kades Subik menjadi berkepanjangan,” kata Farouk Danial usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Lampura. Senin (13/3/2023).
Disamping itu pula, Farouk menilai akibat ketidakcermatan ini membuat malu Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara.
” Apalagi yang melantik Yahya Pranoto sebagai Kades Subik adalah Wakil Bupati, ” ujarnya
Sementara itu, Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi menuturkan bahwa Pemkab Lampung Utara tetap mengklaim jika pengangkatan Yahya Pranoto sebagai Kades Subik sudah sesuai dengan aturan.
Namun lanjut Exsadi, Didalam RDP Pemkab Lampung Utara ketika diminta untuk memperlihatkan dokumen terkait proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) tidak mampu memperlihatkan dokumen yang dimaksud.
” Pemkab tetap mengklaim jika pengangkatan Yahya itu sesuai aturan karena telah melalui proses pemilihan antar waktu. Tapi, giliran diminta untuk memperlihatkan dokumennya, mereka enggak bisa,” kata Exsadi.
Dijelaskannya, Permintaan untuk memperlihatkan dokumen – dokumen tersebut bukan hanya dari pihaknya saja. Melainkan pihak Komisi I DPRD Lampura juga meminta Pemkab Lampura menunjukan dokumen tersebut.
” Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara sempat ingin abstain saja. Karena itulah makanya RDP hari ini terpaksa ditunda hingga pihak pemkab mampu memperlihatkan dokumen yang diminta,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Lampung Utara, Iwan Kurniawan tetap bersikeras jika kebijakan pemberhentian Poniran HS sebagai kepala desa lama dan pengangkatan Yahya Pranoto kepala desa baru telah sesuai aturan.
” Dasarnya di antaranya adalah putusan PTUN Bandarlampung dan diperkuat dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Lampung. Jadi keputusan ini sudah sesuai dengan aturan,” ucap Iwan.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Lampura, Neki Gunawan menyampaikan bahwa dalam persoalan ini, mereka akan segera melakukan konsultasi kepada pihak terkait. Pihak-pihak yang akan mereka mintakan pendapat itu adalah Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman Lampung.
“Jadi, kalau belum mau berandai-andai mengenai langkah apa yang akan dilakukan jika memang dugaan mall administrasi itu terbukti benar adanya,” tukasnya.
Untuk diketahui, Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi I, Neki Gunawan beserta anggota, Ketua PGK Lampura, Exsadi, Dewan Penasihat PGK, Farouk Danial, Kuasa Hukum Poniran HS, Mantan Kades Subik, Poniran HS, Perwakilan Inspektorat dan Kesbangpol. (Diq)
Facebook Comments
BACA JUGA:  Bantah Melakukan Curat, Mat Sani Siap Lapor Balik