Bantah Melakukan Curat, Mat Sani Siap Lapor Balik

917

Lampung Utara jejaring09.com – Mat Sani anggota DPRD Lampung Utara selaku pemilik tanah membantah jika dirinya disebut melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilaporkan oleh Badri selaku penyewa tanah miliknya.

Mat Sani menegaskan, bahwa tanah yang disewa oleh Badri terdapat kelebihan sebesar 3.5 hektar. Hal itu terjadi diluar perjanjian sewa.

“Karena yang disewa dia itu sepengamatan saya lebih. Jadi kalau itu lebih, tolong kembalikan. Saya dan anak buah turun kelapangan, mengukur. Setelah diukur Ternyata lahan itu lebih.” Tegas Mat Sani. Senin (3/7/2023).

Sebelumnya, Dirinya meminta Badri untuk hadir ke rumahnya untuk mengambil 3 pilihan. Dimana ketiga pilihan tersebut yakni, Pertama bahwa Badri memakai lahan 3,5 hektare selama 6 tahun, tanpa sepengetahuan dirinya, Kemudian, tanaman singkong yang ada diatas lahan sewa 2,5 silahkan ambil, dan yang 3,5 hektare kembalika. Dan yang ketiga, dirinya meminta kepada Badri untuk mengembalikan haknya berikut tanam tumbuh.

” Badri memilih yang ke tiga, bahwa dia mengembalikan / penyerahan hak sewa lahan dengan saksi anaknya, dan satu orang adik. Dan Tidak ada intimidasi itu.” Ucapnya.

Kemudian terang dia, setelah disepakati dibuatlah surat pengembalian hak dan ditandatangani diatas materai oleh Badri. Sekitar setengah bulan surat tersebut ditandatangani dirinya perintahkan anak buah untuk mencabut singkong tersebut berdasarkan surat penyerahan hak yang ditandatangani oleh Badri.

“Baru dapat satu hektare disetop. Ya udah saya suruh berhenti, Kalau sudah begini terserah, saya siap dilaporkan dan melaporkan.” tegas Mat Sani.

Diketahui sebelumnya, Badri (56) seorang petani warga Dusun Tawang Sari Kecamatan Abung Semuli didampingi kerabatya Edison melaporkan Mat Sani cs atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curhat) ke Mapolres Lampung Utara. Senin (3/7/2023).

BACA JUGA:  Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara Amankan Dua Pelaku Curat 

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/226/B-1/VII/2023/SPKT/ POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG.

Edison saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Badri kakaknya menyewa lahan milik Mat Sani sebanyak empat bidang untuk ditanam Singkong. Kemudian oleh Mat Sani tanaman singkong tersebut dicabut. Atas perbuatan itulah Badri kakaknya mengalami kerugian kisaran 30 sampai 40 juta.

” Lahan yang disewa kakak saya sebanyak 4 bidang, Tiba-tiba hasil perkebunannya dipanen oleh orang lain,Jadi kami laporkan itu,” kata Edison.

Dijelaskan Edison sewa lahan tersebut telah disepakati antara Badri selaku pelapor pemilik tanah yakni Mat Sani yang merupakan anggota DPRD Lampung Utara. Adapun yang dilaporkan, lanjut dia Hefni, Das’at dan Mat Sani Anggota DPRD Lampung Utara,

“Kami minta di proses hukum seadil adilnya. Kanera abang saya ini orang kebun, petani dan di juga ada intimidasi,” ujarnya.

Sebelum melakukan langkah hukum ini lanjut Edison, dirinya sudah melakukan mediasi terhadap Mat Sani. Akan tetapi langkah mediasi tersebut tidak mengahsilkan jalan keluar.

” Dengan berat hati kami harus melaporkan ini.”tukasnya.

Sementara ditempat yang sama, Badri, menambahkan bahwa sewa lahan tersebut berlaku hingga 2026 yang akan datang, dengan dibuatkan surat perjanjian antara keduanya yang danda tangan diatas materai.(Diq).

Facebook Comments