Anggota Polsek Bungamayang Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

781
Lampung Utara jejaring09.com – Anggota kepolisian sektor (Polsek) Bungamayang kabupaten Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur di Desa Tulang Bawang Baru Bungamayang kabupaten setempat.
Adapun identitas pelaku yakni Hendra (41) warga Desa Sukadana Ilir kecamatan Bungamayang. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 482 / XII / 2023 /SPKT SEK KOTABUMI UTARA/RES LU/POLDA LPG, Tanggal 02 Desember 2023.
Kapolsek Bungamayang, IPTU M. Lusy Suryady saat dikonfirmasi menjelaskan pelaku melakukan perbuatan lnya terhadap anak dibawah umur Bunga (Nama samaran.red) berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar warga Bungamayang.
” Peristiwa itu terjadi pada Kamis 23 November 2023 Sekira pukul 11.00 Wib, ” jelas Lusy. Kamis (7/12/2023).
Lebih lanjut, Lusy menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis (23/11/2023) sekira pukul 11.00 Wib pelaku datang kerumah korban yang pada saat itu orang tua korban sedang tidak berada dirumah.
” Pelaku memanggil korban, kemudian pelaku masuk kedalam rumah yang mana situasi rumah tidak ada orang tua korban, kemudian pelaku memeluk dan mencium korban dan pelaku memasukan jari dan alat kelamin korban,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, Pelaku dilaporkan oleh kerabat korban dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan polisi mengetahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan dan diamankan di Mapolsek Bungamayang untuk dilakukan penyidikan.
” Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa Visum Et Revertum dan pakaian korban sudah diserahkan ke Mapolres Lampung Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukasnya. (Diq).
Facebook Comments
BACA JUGA:  Masuk 10 Besar, Bupati Lampura Akan Presentasikan Cangget Bakha Di Jakarta