Lampung Utara jejaring09.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan masa kampanye pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Hotel Cahaya Kotabumi. Kamis (7/12/2023).
Rakor di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari di dampingi Kordiv Pencegahan, Permas dan Humas, Mad Akhir, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin koordinator Dedi Suardi dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Lampura, IPTU Stefanus Boyoh.
Rakor juga dihadiri oleh perwakilan partai politik, Panwascam dan organisasi pers serta sejumlah wartawan
Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari dalam sambutannya mengatakan bahwa tahapan kampanye dilakukan selama 75 hari sejak tanggal 28 November 2023 dan akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
Dalam melakukan kampanye terdapat salah satu metode kampanye yang dapat dilaksanakan oleh setiap calon legislatif (caleg) yaitu metode yang dilakukan di Media Masa. Dimana dalam metode kampanye ini dilakukan selama 21 hari.
Putri berharap, dalam pelaksanaan Pemilihan umum serentak tahun 2024 ini semua pihak dapat bersinergi dan dapat melaksanakan aturan dan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya.
” Karena Pemilu bukan milik seseorang melainkan pemilu milik seluruh pihak. Dengan demikian semua pihak dapat menjalankan sesuai dengan tupoksinya dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pelaksanaan Pemilu 2024 ini, Putri mengatakam bahwa Bawaslu Lampung Utara membuka diri untuk semua pihak termasuk KPU dan partai politik. Hal ini dilakukan untuk menjalin komunikasi secara terbuka sehingga nantinya dalam melakukan setiap tahapan dilapangan bertemu dengan jajaran bawaslu tidak kucing – kucingan
” Kami menghimbau kepada seluruh partai politik agar menginstruksikan kepada seluruh calegnya untuk menyampaikan bahwa saat ini bukan lagi merupakan tahapan sosialisasi, Jadi dalam melakukan kampanye harus dilengkapi dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP),” tukasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, IPTU Stefanus Boyoh saat menyampaikan materi mengatakan dalam tahapan pemilu terdapat beberapa pelanggaran pemilu yaitu, Black campaign (Kampanye Hitam), Money politik yang sering dilakukan oleh oknum-oknum caleg.
Stefanus berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat menjadi intelijen dan melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan pelanggaran – pelanggaran saat pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024.
Dijelaskannya, dalam melakukan kampanye ini juga terdapat tempat-tempat yang dilarang untuk digunakan berkampanye, yaitu di tempat ibadah dan di sekolah.
Dirinya berharap, pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mendatang dapat dilaksanakan secara aman, damai dan sukses. (Diq)




