Lampung Utara jejaring09.com – Team opsnal unit reskrim Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi, SH, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH, SIK, MIK, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada, Selasa 23 Agustus 2022 di dua lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku berada dirumahnya, kata Ipda Sulyadi, kemudian team opsnal unit reskrim Polsek Kotabumi Kota langsung melalukan penangkapan terhadap pelaku berinisial ER, yang dilakukan sekira jam menunjukan pukul 10.00 WIB.
ER kita amankan di wilayah pasar lama Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi. Kemudian setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, lalu team opsnal melalukan penangkapan terhadap HY yang dilakukan sekira pukul 15.00 WIB, di Belunggun Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya kita diamankan di Mako Polsek Kotabumi Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, papar Ipda Sulyadi, Rabu 24 Agustus 2022.
Untuk modus operandi kedua pelaku melancarkan aksi tindak pidana curat tersebut, lanjut Kapolsek Kotabumi Kota, terjadi pada Selasa 5 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB, pelaku datang kerumah korban dengan cara mengetuk pintu depan rumah, setelah pintu dibuka pelaku bertakata, “Saya disuruh bapaknya ngambil ayam bangkok dua eker,” lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan menangkap 2dua ekor ayam tersebut.
Setelah itu pelaku langsung pergi dan menyuruh korban untuk menutup pintu rumahnya kembali, berselang beberapa menit, kemudian pelaku datang kembali mengetuk pintu depan rumah korban dan korban membuka pintu rumahnya kembali. Pada saat itu pelaku berkata, “Dek saya disirih bapak ngambil baju dikarenakan baju bapak robek sama rokok jagoan yang di belakang,” kata pelaku.
Lalu korban memberikan baju dan rokok milik bapaknya tersebut, kmudian pelaku meminjam sepeda motor merk honda beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 4272 KG, milik orang tua korban tersebut dengan alasan untuk mengantarkan baju dan rokok yang diambil oleh pelaku ke orang tua korban, jelas Ipda Sulyadi.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerang dengan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dan keduanya saat ini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh anggota Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara. (Diq)