LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Penjualan empat ekor sapi bantuan yang dilakukan oleh penerima bantuan di Dusun Terusan Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan diduga menyalahi prosedur.
Namun, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Utara melalui Kabid PSP, Muntofik mengatakan penjualan sapi bantuan tersebut tidak ada persoalan.
” Masalah sapi yang dijual, kalau sapi itu benar-benar Majir asal di belikan atau diganti kembali itu gak ada masalah. Uang hasil penjualan harus masuk dalam rekening kelompok tani bukan ada di perorangan.” Kata Muntofik. Rabu (11/6/2026).
Dijelaskannya, tujuan program UPPO tersebut untuk pembuatan pupuk organik. Selain itu terang dia bantuan sapi ini untuk menambah populasi.
Dikatakannya, terkait kesehatan dan kondisi sapi menjadi tanggung jawab dinas Perkebunan dan perternakan.
Banyak kejanggalan terkait penjualan sapi yang dilakukan oleh kelompok tani di Abung Jayo ini, bagaimana mungkin sapi yang dibeli kondisinya majir, sedangkan dibawah pengawasan dr hewan dan petugas teknis lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, Ria Yuliza mengatakan bahwa tidak dibenarkan jika sapi bantuan dijual belikan.
“Pada intinya sapi tidak boleh dijual, karena itu bantuan bergulir, dan untuk dikembangbiakkan” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Empat dari delapan ekor Sapi bantuan program pengembangan unit pengolah pupuk organik (Uppo) di Dusun Terusan Desa Abung Jayo dijual oleh Kelompok Tani setempat.
Pemerintah pusat meyalurkan program UPPO ini bersumber dari APBN tahun 2021 dengan pagu anggaran 200 juta. Bantuan program ini disalurkan melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Utara.
Dari nilai anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan satu unit Alat Pengolah Pupuk Organik ( APPO), satu unit kandang komunal, pengadaan mesin pengolah pupuk organik ( Chooper) dan satu unit kendaraan roda Tiga, serta 8-10 ekor sapi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dilokasi tidak ditemukan kegiatan dari kelompok dan terlihat sepi hanya bekas kandang komunal yang mangkrak. bahkan alat-alat untuk pengolahan pupuk pun juga tidak ada, hanya terlihat bentor dan tiga ekor sapi milik pribadi ketua kelompok.
Sayangnya saat didatangi dikediamannya Senin (10/6/2025), Ketua Gapoktan, Sarwadi tidak berada di tempat. Namun dari keterangan salah satu kerabat Ketua Gapoktan Sarwadi, yang bernama Yati, tiga ekor sapi yang berada dikandang belakang rumah Sarwadi ada milik pribadi, sementara sapi milik kelompok ada di beberapa anggota kelompok tani lainnya.
“Ada di tarok di rumah anggota kelompok, kalau ada pemeriksaan nanti baru tarok sini lagi” terang Yati.
Yati juga menyebut sapi ada di rumah Bendahara Gapoktan, Narto, 2 ekor, sayang yang bersangkutan juga tidak berada dirumah “lagi ngarit bapaknya, nanti pulangnya magrib” ujar Istrinya.
Dari keterangan Istri Narto kami memperoleh informasi lainnya jika 3 ekor sapi berada di rumah Munawir, selaku Ketua UPPO.
Saat kami datangi Munawir hanya bisa menunjukkan satu ekor sapi yang diakuinya sebagai sapi dari bantuan pemerintah dalam program UPPO, di akuinya jika kedua sapi yang lain telah ia jual.
“Yang dua baru dijual kemarin, satu laku 14 juta dan yang satunya laku 11 juta” tuturnya.
Ia juga menambahkan joka 2 ekor sapi yang berada di rumah Mario sudah lebih dulu dijual “Karena gak dapet hasil, kita kan merasa rugi, akhirnya yang dua dijual” terangnya.
Munawir juga menerangkan sisa sapi yang 2 ekor berada ditangan Marijo, sementara yang satu ekor berada ditangan Supri.
Dari kejadian ini kami coba mengkonfirmasi ke Kepala Desa Abung Jayo, Suroto, namun Kepala Pemerintahan Desa tersebut tidak mengetahui jika di tempatnya ada kelompok tani yang menerima bantuan sapi Dari pemerintah.
“Sampai saat ini saya nggak pernah tau jika ada kelompok tani yang menerima bantuan sapi” ungkap Suroto.
Hal tersebut dibenarkan oleh Munawir jika kegiatan kelompok tani yang mereka kelola belum pernah dilaporkan kepada sang Kepala Desa.
“Kalau yang ini belum, kalau pak lurah yang dulu sudah, banyak tanda tangannya sudah” Imbuhnya.
Apa yang dilakukan Sarwadi, Munawi dan anggota kelompok tani di Terusan lainnya ini merupakan kesalahan. Karena menjual sapi hibah dari pemerintah merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana.
Hibah sapi dari pemerintah diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani dan peternak dengan modal yang besar. Sapi yang diberikan melalui program hibah tidak boleh dijual, karena merupakan bentuk bantuan yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat. (Diq).




