Jadikan Ijazah Sebagai Jaminan, Koperasi Syariah Payan Mas Diduga Langgar Aturan

535

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Koperasi Syariah Payan Mas Kotabumi diduga kuat melanggar aturan. Pasalnya Koperasi tersebut menjadikan ijazah nasabah sebagai jaminan.

Nasabah yang enggan disebut namanya mengaku, Setiap nasabah (ASN) yang ingin meminjam uang harus meninggalkan buku tabungan Bank Lampung berikut ATM dan ijazah asli terakhir sebagai jaminan peminjaman.

” Setelah pinjaman lunas baru dikembalikan lagi oleh pihak koperasi,” katanya.

Dalam hal ini, koperasi yang menjadikan ijazah sebagai jaminan untuk pinjaman tidak dibenarkan dan ini adalah perbuatan yang melanggar aturan dan bersifat melawan hukum serta melanggar hak asasi manusia.

Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan dokumen pribadi seperti ijazah sebagai jaminan.

Disamping itu, tindakan melanggar hukum dapat berujung pada pencabutan izin usaha oleh Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) seperti diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Sementara itu dalam pasal 374 KUHP,  Koperasi yang menahan ijazah dan buku tabungan nasabah dapat dikenakan sanksi pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara meski ada kesepakatan sebelumnya.

Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi wartawan,  Baik manajer dan ketua koperasi Syariah Payan Pas tidak dapat ditemui.

” Silahkan buat janji dahulu,” ujar petugas Koperasi Syariah Payan Mas.  (Diq).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Kelurahan Sindangsari Gelar Jumat Bersih