LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Polres Lampung Utara menetapkan R sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BPBD kabupaten setempat.
” R merupakan oknum ASN Tubaba, sebelumnya dia ASN yang bekerja di BPBD Lampung Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama. Jumat (12/9/2025).
Dijelaskannya, sebelum penetapan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap RE terkait Tipikor pengadaan makan minum fiktif pada BPBD tahun anggaran 2023.
Penetapan ini terang dia, berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 340 juta.
” Pengadaan tersebut piktif tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka guna penyelidikan lebih lanjut.
” Dugaan ini akan terus kita dalami, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lainnya. Kepada tersanga kitavakan kenakan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampura secara mendadak mengeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampura, sekira pukul 09:00 wib, Jum’at (29/8/2025).
Pengeledahan di kantor BPBD di pimpin langsung oleh kasat Reskrim polres Lampura AKP Appfyadi Pratama bersama para penyidik Tipidkor.
Kasat Reskrim polres Lampura AKP Appfyadi Pratama membenarkan terkait pengeledahan di kantor BPBD.
“Benar tadi kita melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen penting dari kantor BPBD, untuk selanjutnya masih kita dalami” Jelasnya.
Kasat Reskrim belum menjelaskan secara rinci terkait kedatangan nya di kantor BPBD Lampura bersama penyidik Tipidkor Polres Lampura.
Sekretaris BPBD Lampura Herwan, membenarkan terkait pengeledahan di kantor nya pada jam 9 pagi tadi.
“Kami juga kaget tiba tiba ada tim Tipidkor datang, dan langsung melakukan penggeledahan di dua ruangan yaitu ruangan keuangan dan ruangan perencanaan di kantor BPDB dan membawa dokumen sebagai berkas kelengkapan penyidikan “Pungkasnya (Diq)




