Wujud Toleransi, Babinsa Peltu Herman Suardi Dampingi Upacara Ngaben Massal di Desa Mekar Asri

69

LAMPUNG UTARA-Babinsa Koramil 412-06/Sungkai Utara, Peltu Herman Suardi, menghadiri sekaligus melaksanakan pendampingan pada upacara keagamaan umat Hindu “Ngaben” yang dilaksanakan di Dusun Bumi Asri Barat, Desa Mekar Asri, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (12/05/2026) pukul 09.00 Wib.

Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan dan penyucian roh bagi warga yang telah meninggal dunia bagi umat Hindu. Dalam prosesi kali ini, tercatat sebanyak 9 jenazah yang diupacarakan, terdiri dari 1 jenazah Ngaben Basah (jenazah baru) dan 8 jenazah Ngaben Kering (tulang belulang yang telah dimakamkan selama kurang lebih 2 tahun).

 

Babinsa Peltu Herman Suardi menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama prosesi adat berlangsung. “Sebagai Babinsa, kami senantiasa hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman serta sebagai wujud toleransi antar umat beragama di wilayah Desa Mekar Asri,” ujar Peltu Herman di sela-sela kegiatan.

Prosesi kremasi dilakukan dengan menggunakan kayu bakar dan kompor gas khusus. Dalam tradisi Hindu di Bali, upacara Ngaben (upacara pembakaran jenazah) memiliki beberapa metode pelaksanaan yang disesuaikan dengan waktu, biaya, dan kondisi jenazah. Istilah “Ngaben Basah” dan “Ngaben Kering” merujuk pada kondisi jenazah saat upacara tersebut dilakukan.

Berikut adalah penjelasan perbedaannya: Ngaben Basah adalah upacara Ngaben yang dilakukan ketika jenazah masih baru atau baru saja meninggal dunia. Kondisi Jenazah, Tubuh jenazah masih utuh (masih ada daging/basah). Proses Jenazah biasanya disemayamkan di rumah duka hanya untuk sementara waktu sebelum langsung dibawa ke tempat pembakaran (setra). Ciri Khas: Seluruh rangkaian upacara, mulai dari memandikan jenazah (nyiramin) hingga pembakaran, dilakukan dalam satu rangkaian waktu yang berdekatan.

Sedangkan Ngaben Kering adalah upacara Ngaben yang dilakukan setelah jenazah “sempat dikubur” terlebih dahulu di dalam tanah untuk jangka waktu tertentu. kondisi jenazah: Karena sudah dikubur lama, saat digali kembali biasanya yang tersisa hanya tulang-belulang (sudah kering). Proses Upacara dimulai dengan prosesi “ngagah” atau menggali kembali kuburan untuk mengambil sisa-sisa tulang jenazah.

BACA JUGA:  Tanggapi Interupsi Fraksi Partai Gerindra, Ini Kata Bupati Lampung Utara Terkait Jalan Rusak

Tulang tersebut kemudian dibersihkan, dirangkai kembali, dan barulah dibakar sesuai ritual Ngaben. Alasan: Sering kali dilakukan karena keluarga menunggu hari baik yang cukup jauh, mengumpulkan biaya, atau menunggu pelaksanaan “Ngaben Massal” agar lebih ekonomis.

Meskipun metodenya berbeda, esensi dari keduanya tetap sama, yaitu sebagai bentuk kewajiban keluarga untuk mengembalikan unsur panca maha bhuta (unsur pembentuk tubuh manusia) ke alam semesta dan melepaskan sang Atma (roh) dari ikatan duniawi.

Upacara ini dihadiri oleh tokoh- tokoh penting umat Hindu setempat, di antaranya Ketua Adat Bapak Wayan Yaskuni, Pemangku Sinta, Pemangku Gusti Lanang Candra, serta tokoh masyarakat Bapak Ketut Supar. Sebanyak 100 orang warga dan pelayat tampak memadati lokasi dengan khidmat. #(Pendim 0412/LU).

Facebook Comments