Jasad Wanita Muda Tewas Ditangan Suami, Ini Motifnya

551

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Jasad wanita muda berusia 29 tahun yang ditemukan di areal perkebunan singkong Dusun Bumi Rejo, Sawojajar kecamatan Kotabumi Utara tewas ditangan RM (31) merupakan suaminya sendiri.

RM berhasil diamankan polisi setalah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian tak lama ditemukannya jasat istrinya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dan pelaku berboncengan sepeda motor usai pulang dari tukang urut di wilayah Talang Karet.

Dalam perjalanan keduanya terlibat cekcok mulut hingga akhirnya masuk ke area ladang singkong Bumi Rejo pada Jum’at (20/8/2025).

“Di lokasi tersebut, korban dan pelaku kembali bertengkar. Korban ingin pulang bekerja ke Mesuji, sementara pelaku melarang. Pertengkaran makin memanas hingga korban menendang pelaku. Pelaku kemudian emosi, mencekik korban, menginjak leher, lalu melilit leher korban menggunakan dalaman jilbab (ciput) hingga korban tak sadarkan diri,” ungkapnya.

Di tambahkan Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, Tim gabungan Polsek Kotabumi Utara, Unit PPA, dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi warga, pelaku akhirnya diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih BE 2693 TL, sandal jepit milik korban, kaos pelaku, dan dalaman jilbab yang digunakan untuk melilit leher korban.

“Hasil pemeriksaan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi menunjukkan, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Di antaranya lebam di leher bekas cekikan, memar di wajah, luka lecet di dahi, tangan, dan kaki, serta telinga kiri yang mengeluarkan darah” terang AKP Apfryyadi Pratama

Pelaku sempat melakukan upaya bunuh diri dengan menegak racun tikus yang dibelinya di warung usai menganiaya hingga korban meninggal dunia, namun upaya bunuh diri pelaku gagal.

BACA JUGA:  Proyek SPAM Miliaran Rupiah di Abung Surakarta Tidak Berfungsi, Warga Anggap Cuma Jadi Pajangan

Ironinya korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri meninggalkan 4 orang anak yang masih kecil, bahkan ada yang masih berumur 2 bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga** dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 15 tahun. (Diq).

 

Facebook Comments