Abung Tengah – Meski Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penataan Toko Modern (mini market) dan jadwal waktu operasional buka tutup usaha toko modern telah lama terbit, namun sejumlah toko modern atau mini market seperti Indomaret dan Alfamart di Lampung Utara (Lampura) yang terindikasi melanggar Perda masih saja kokoh berdiri.
Berbagai indikasi pelanggaran itu diantaranya, waktu operasional (buka tutup usaha) dan jarak mini market mereka dengan persimpangan jalan tak sampai dari 50 meter, dan total unit toko modern ternyata lebih dari dua di sejumlah kecamatan. Padahal, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penataan Toko Modern (mini market) dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tegas melarang hal tersebut.
Salah satunya toko modern itu adalah, Indomart yang baru berdiri dipertigaan Bunglai, Kecamatan Abung Tengah. Dari data yang berhasil dihimpun, Indomart ini diduga telah melanggar Perda, baik dari berdirinya bangunan dan operasional buka tutup Indomart sampai Pukul 24.00 WIB atau tengah malam sampai dengan bulan Ramadhan kemarin. Padahal, dalam aturan tutupnya hingga pukul 22.00 WIB.
Menariknya, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Lampura selaku instansi yang berwenang dalam persoalan ini belum bisa di konfirmasi keterangannya.
Menanggapi masalah ini juga, Kepala Dinas Perdagangan, Hendry, SH, MM., dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap Indomart Bunglai tersebut.
“Laporan sudah masuk kepada kami, dan kami juga sedang mengumpulkan datanya. Dalam waktu dekat ini, kami akan Sidak kesana. Jika terbukti melanggar, maka Dinas Perdagangan akan membuat rekomendasi pada Dinas BPMPTSP Lampura untuk menindaklanjuti izin Indomart tersebut,” tegasnya.
“Sidak ini juga akan kita libatkan OPD terkait dan juga Pol PP, sebab sidak ini berdasarkan hasil laporan dari warga khususnya UMKM disana,” imbuhnya. (Rly)




