LBH-ARM Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Kepala Sekolah SDN 2 Subik Korban Fitnah Perselingkuhan

80
Oplus_131072

LAMPUNG UTARA, jejaring09.com — Isu miring yang sempat mendera Kepala Sekolah SDN 2 Subik, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya menemui titik terang.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Merdeka (YLBH-ARM) turun tangan membongkar fakta di balik tudingan perselingkuhan yang diarahkan kepada klien mereka, Bukhori.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lampung Utara, Senin malam (24/8/2026), tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Suwardi Amri, didampingi Candra Guna dan Iwan Saputra, menegaskan bahwa kabar yang beredar luas di tengah masyarakat adalah fitnah keji yang sarat dengan unsur pemerasan.

Guncangan isu ini bermula ketika Bukhori menjalankan tugas kedinasan ke Bandar Jaya. Secara kebetulan, seorang guru wanita dari instansi yang sama juga memiliki agenda perjalanan di lokasi dan waktu yang berdekatan.

Oknum-oknum tak bertanggung jawab lantas memanfaatkan momentum tersebut untuk menyebar fitnah, menuding keduanya mampir ke sebuah hotel dengan asumsi melakukan perbuatan terlarang.

Namun, dalih tersebut runtuh seketika setelah pihak manajemen hotel memberikan klarifikasi resmi. Berdasarkan catatan data hotel, tidak pernah ada aktivitas check-in maupun kunjungan atas nama Bukhori maupun sang guru pada waktu yang dituduhkan.

“Ini murni pembunuhan karakter. Tuduhan perzinaan sama sekali tidak berdasar hukum, sebab tidak ada bukti fisik persetubuhan maupun saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut,” tegas Suwardi Amri.

YLBH-ARM mencium gelagat busuk dari pihak-pihak tertentu yang sengaja mengeruhkan suasana. Alih-alih menyelesaikan masalah secara objektif, oknum tersebut justru melakukan upaya intimidasi dan teror mental terhadap Bukhori.

Modus yang digunakan adalah mendesak korban agar segera menempuh jalur damai dengan pihak keluarga wanita yang melayangkan tuntutan. Di balik desakan tersebut, oknum tak bertanggung jawab ini sempat meminta sejumlah uang dalam nominal tertentu kepada Bukhori. Karena keterbatasan ekonomi dan keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah, permintaan tersebut praktis diabaikan oleh sang kepala sekolah.

BACA JUGA:  Menemui Titik Terang, Perahu dan Golok Milik Haidir Korban Tenggelam Ditemukan Di Ulek Batu Layar 

Menghadapi situasi ini, YLBH-ARM memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berupaya memutarbalikkan fakta demi keuntungan pribadi. Tim kuasa hukum memastikan bahwa Bukhori kini berada di bawah naungan perlindungan hukum yang ketat.

Tidak hanya fokus membersihkan nama baik kliennya, YLBH-ARM juga menyatakan siap melayangkan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik serta pemerasan jika pihak-pihak terkait terus melanjutkan narasi fitnah tanpa dasar hukum yang kuat. (Red).

Facebook Comments