Lampung Utara jejaring09.com – Bawaslu kabupaten Lampung Utara saat ini tengah menangani dugaan pelanggaran proses rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) dan PPDP di kabupaten setempat yang tercatut dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu setempat, Dedi Suardi pada saat menggelar rapat dalam kantor, Rabu (19/6/2024) menekankan kepada seluruh Kordiv PPPS kecamatan agar segera melakukan penelusuran terkait temuan tersebut.
Dijelaskannya dugaan tersebut terjadi pada rekrutmen PPS dan PPDP Sembilan kecamatan yakni, Kecamatan Sungkai Utara, Hulu Sungkai, Bungamayang, Abung Pekurun, Kotabumi, Abung Surakarta, Abung Tengah, Sungkai Jaya dan Abung Semuli.
” Hari ini kami mengundang Kordiv PPPS 23 kecamatan untuk segera melakukan kajian atas temuan tersebut,” kata Dedi Suardi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Panwascam se – kabupaten Lampung Utara belum lama ini.
” Jika terdapat PPS dan PPDP tercantum dalam Sipol maka harus segera diambil tindakan untuk melakukan pemanggilan terhadap PPK dan PPS,” kata Dedi.
Dalam melakukan tindakan ini nantinya, Masing-masing Panwascam menelusuri apakah anggota PPS atau PPDP yang tercatut dalam Sipol sebelumnya sudah melakukan penghapusan atau klarifikasi di KPU setempat.
” Jika setelah anggota PPS memiliki surat pencabutan atau klarifikasi di pastikan kapan nama yang bersangkutan dibersihkan, Jika setelah dilantik mereka baru melakukan pencabutan di sipol maka ada indikasi kelalaian yang dilakukan oleh KPU,” tukasnya.
Menjelang masa penetapan calon kepala daerah serentak 2024, Dedi meminta kepada seluruh jajaran agar siap siaga mengingat, tahapan kampanye akan dilakukan pada September mendatang.
” jika yang bersangkutan telah mengurus penghapusan nama dalam Sipol sebelum pendaftaran maka dipastikan tidak ada pelanggaran,” tukasnya. (Diq).




