Lampung Utara jejaring09.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara akhirnya menetapkan Ronny Hasudungan Purba kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL)
sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi di Inspektorat Lampung Utara. Selasa (30/4/2024).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Roni menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik Korp Adhiyaksa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Lampung Utara.
Usai menjalani pemeriksaan, Roni keluar dari gedung kantor Kejaksaan Negeri mengenakan Rompi Orange dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi untuk dilakukan penahanam selama 20 hari kedepan.
Sementara kepala kejaksaan negeri Lampung Utara, M. Farid Rumdana belum dapat dimintai keterangan perihal penetapan kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) menjadi tersangka. (Diq).
Facebook Comments