Babak Baru Kasus Pemerkosaan Sabuk Empat, PGK Laporkan Oknum Kepala Desa Ke Polres Lampung Utara 

250

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di desa Sabuk Empat kecamatan Way Kunang memasuki babak baru.

Pasalnya Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara melaporkan Kepala Desa Sabuk Empat ke Mapolres setempat. Jumat (26/9/2025).

Ketua PGK, Exsadi mengatakan adanya dugaan kuat keterlibatan kepala desa melindungi pelaku pemerkosaan yang menimpa E warga desa Sabuk Empat.

” Atas dugaan ini kami melaoprkan oknum kepala desa Sabuk Empat ke Polres Lampung Utara,” kata Exsadi.

PGK menilai, Surat perdamaian yang di inisiasi oleh oknum kepala desa serta pemanggilan terhadap korban tidak dibenarkan secara hukum.

” Dari pengakuan kepala desa di beberapa media bahwa ini bukan merupakan kasus pemerkosaan melainkan persekingkuhan,” terang Heri Maulana.

Heri menjelaskan, Kasus yang saat ini sedang di tangani oleh Polres Lampung Utara tidak boleh diselesaikan diluar pradilan. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada Kapolres Lampura untuk melakukan penyelidikan terhadap perbuatan kesewenang-wenangan terkait adanya surat perdamaian dan pemanggilan yang di mediasi oleh oknum kepala desa sabuk empat tersebur.

Diberitakan sebelumnya, Dugaan adanya indikasi melindungi pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sabuk Empat kecamatan Abung Kunang semakin menguat.

Hal ini terungkap saat, Polres Lampung Utara menggelar Press Release yang di pimpin oleh Waka Polres, Kompol Yohanis, di dampingi Kasat Reskrim, AKP Apfriyadi Pratama dan Kanit PPA, Ipda Darwis. Kamis (25/9/2025).

Kasat Reskrim, AKP Apfriyadi Pratama mengatakan berdasarkan informasi yang mereka terima bahwa ada pihak-pihak berupaya untuk mengintervensi.

” Pada saat itu kami menghimbau, tidak bisa dilaksanakan jika ada satu pihak yang tidak mau melakukan perdamaian,” kata Kasat. (Diq).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Wakil Bupati Lampung Utara Terima Piagam Penghargaan Kemendagri