Rampas HP, Bedu Ditangkap Anggota Polsek Kotabumi Kota 

829

Lampung Utara jejaring09.com – Abdul Rohim alias Bedu (17) pemuda Desa Bumi Agung kecamatan Abung Timur kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Kotabumi Kota Lampung Utara.

Bedu ditangkap Anggota Polsek Kotabumi Kota lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curah). Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.00 Wib Minggu (11/6/2023).

” Penangkapan pelaku berdasarkan LP/B/35/VI/2023/SPKT/SEK KOTABUMI KOTA/RES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 Juni 2023,” kata Kapolsek Kotabumi Kota, IPDA Sulyadi. Senin (12/6/2023).

Dijelaskan Sulyadi, Pelaku melakukan aksi kejahatannya pada hari Selasa (6/6/2023) di jalan Vihara Kelurahan Sindang Sari. Adapun modus pelaku terang Kapolsek, Saat Lanang Maulana seorang pelajar (Korban.red) melintas dijalan Ahmad Akuan.

” Korban distop oleh pelaku, kemudian pelaku meminta untuk diantarkan kerumah kawannya akan tetapi korban menolak kemudian pelaku mengancam korban dengan mengucapkan ancaman “KAMU MAU MATI APA MAU SAKIT,” jelasnya.

Kemudian terang dia, Setelah melakukan pengancaman terhadap korban, pelaku langsung meminta korban untuk mundur kebelakang motor dengan posisi pelaku yang membawa motor sedangkan pelapor dibonceng.

” Didalam perjalanan sekitar 1 jam tepatnya dikebun singkong depan Vihara motor berhenti kemudian pelaku kembali mengancam korban *”INI MAU APA MAU MOTOR, HP ATAU NYAWA”* dijawab *”JANGAN BANG JANGAN”* ujarnya seraya menirukan percakapan pelaku dengan korban.

Lebih lanjut Sulyadi mengatakan, pelaku mengambil uang dari kantong celana korban dan dibox depan motor dan kemudian langsung merampas HP dari tangan korban. Tidak berhenti disitu, Pelaku mencekik leher korban sambil meminta pola konci HP.

” Dibawah ancaman, korban memberi tahu pola HP tersebut kemudian pelaku mengambil kunci motor dan membuang kunci motor setelah itu mendorong korban sampai terjatuh ketanah kemudian pelaku pergi berjalan kaki kemudian korban mencari kunci motor setelah ketemu pelapor langsung pergi membawa motor,” tukasnya.

BACA JUGA:  Danramil 412-07/ABB Kapten Inf Rihantoyo tegaskan ke Prajuritnya Dampingi MBG

Kemudian lanjut Sulyadi, Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kotabumi Kota,Pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Anggota Polsek Kotabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku tindak pidana curas tersebut hingga pelaku berhasil di amankan saat berada disamping rumahnya di desa Bumi Agung.

” Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan dipolsek Kotabumi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkasnya. (Diq).

Facebook Comments