Lampung Utara jejaring09.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Lampung Utara saat ini masih menghitung kemampuan keuangan daerah untuk membayar gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
” Kita berharap bagi para PNS untuk bersabar sejenak dan menunggu pencairan gaji 13,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPKAD Lampung Utara, Iskandar Helmi. Senin (12/6/2023).
Dikatakan Iskandar, Kondisi keuangan Kabupaten Lampung Utara saat ini masih belum bisa memungkinkan untuk membayar gaji 13 kepada PNS dalam kurun waktu seminggu ini.
“ Kita masih menghitung berdasarkan kondisi kemampuan keuangan daerah kita. Paling cepat gaji 13 itu bisa kita bayarkan pada akhir Juni 2023 mendatang. Kalau di Minggu ini belum memungkinkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 bahwa gaji 13 tersebut dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Apabila tidak dibayarkan pada Bulan Juni, maka bisa dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya. Bisa di bulan Juli bisa juga di bulan Agustus tergantung kondisi keuangan daerah sendiri.
“Total anggaran keseluruhan yang akan dibayarkan untuk gaji 13 bagi PNS dan anggota dewan itu sebesar Rp 40 Miliar,” paparnya.
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan bahwa kondisi keuangan kabupaten Lampung Utara sama dengan kabupaten lainnya. Dimana menurutnya, hal ini disebabkan oleh dampak PMK 212, ditambah Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi triwulan 4 belum masuk sehingga menyebabkan kondisi keuangan belum stabil.
“Gaji 13 ini jadi atensi bagi kita selain dari Alokasi Dana Desa (ADD),” jelasnya.
Untuk gaji para PNS sendiri tambah Iskandar, on Proces. Pada prinsipnya jika OPD tersebut melampirkan dokumen lengkap dan sah maka akan langsung di proses. Begitu juga dengan guru hingga saat ini pihak perben belum menerima berkas pengajuan pembayaran gaji dari Dinas Pendidikan. Untuk itu dirinya meminta kepada OPD-OPD yang belum mengajukan berkas pembayaran gaji agar segera mengajukan.
“Pada prinsipnya kita tunggu, karena keterlambatan pembayaran itu bukan dari kita, tetapi dari masing-masing OPD. Sejauh ini kita sudah melakukan percepatan pasca terjadinya pergeseran,” pungkasnya. (Diq).




