Barang Bukti Narkotika Senilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan

300
Lampung Utara jejaring09.com – Barang bukti (BB) Narkoba senilai Ratusan juta rupiah dan senjata api (Senpi) rakitan dimusnahkan oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura). Pemusnahan dipimpinan langsung Kepala Kejaksaan (Kajari), Mukhzan. Rabu (14/12/2022).
Mukhzan mengatakan, Pemusnahan barang bukti ini terdapat sebanyak 43 perkara, dengan rincian 24 perkara narkotika, 9 perkara orang dan harta benda, dan 10 perkara keamanan dan ketertiban umum yang terdiri dari Narkotika yakni jenis Shabu, Ganja dan Inex.
” Barang bukti hasil kejahatan ini dinyatakan telah inkrach dari Pengadilan Negeri (PN) Lampung Utara,” kata Kajari Lampung Utara, Mukhzan.
Dijelaskan, bahwa perkara Narkotika ini pihaknya memusnahkan Shabu-shabu seberat 392.305 gram, Ganja seberat 381 gram serta Inex seberat 1.39 gram. Kemudian lanjut dia, Senjata tajam (Sajam) jenis Badik sebanyak 5 buah, Golok 3 buah dan senpi rakitan sebanyak 2 buah serta barang bukti handphone sebanyak 10 buah.
” Jika dirupiahkan perkara Narkotika ini diperkirakan senilai Rp. 800 juta rupiah. Dua perkara ini merupakan perkara yang paling menonjo sepanjang bulan September hingga Desember 2022,” jelasnya.
Diketahui, Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Kejari Lampung Utara, Perwakilan Polres Lampung Utara, dan Perwakilan dari Pemerintah Daerah  kabupaten Lampung Utara. (Diq).
Facebook Comments
BACA JUGA:  Ini Penyebab Gaji 13 Belum Dibayarkan