Sengketa Tanah Prokimal, Suwardi Amri : Semua Proses Hukum Sudah Dilakukan 

2487

Lampung Utara jejaring09.com – Menanggapi stetmen Kakimal Lampung Letkol Marinir Herman Sobli di sejumlah media, Kuasa Hukum Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara (Lampura) menggelar konferensi pers. Sabtu (11/11/2023).

Dalam Konferensi pers yang digelar di kediaman tokoh masyarakat Abung Timur, Ansori Sabaq, Suwardi Amri menjelaskan bahwa semua proses tahapan hukum sudah di lalui mulai dari memberikan surat bahkan sampai dengan ke Kementerian untuk menyelesaikan permasalah tersebut. Namun sampai sekarang belum ada kabarnya, bahkan proses itu masih berlangsung dengan dimediasi oleh Forkopimda Lampura.

“Jadi, pihak kimal tidak perlu melakukan perbenaran, sebab banyak saksi hidup dan pelaku sejarah menceritakan bahwa oknum Kimal sering mengambil hak masyarakat. Seperti misalnya tanah warga yang sudah bersertifikat dan tanah diambil oknum Kimal, ada juga tanahnya di kuasai namun sertifikat ada sama masyarakat. Apakah ini cara cara proses hukum yang dimaksud, Kalau seperti ini kami juga bisa, ” Jelas Suwardi didampingi tim dan Joni Erik.

Demi menghargai proses hukum yang masih berlangsung, maka kita tunda untuk mengambil alih hak hak masyarakat yang dikuasai Oknum Kimal demi menjaga situasi yang Kondusif menjelang pemilu.

“Kemarin karena Kita menghargai proses hukum, Forkopimda, Kapolres, Damdim, menghargai seluruh tokoh adat desa Penagan Ratu, kita menunda untuk mengambil alih hak hak masyarakat yan dikuasai Oknum Kimal, ” Terangnya.

Mengenai tanah Enclave, Suwardi menegaskan yang perlu dipahami bahwa tanah Eclave itu, ketika tanah tersebut berada di tengah tengah tanah yang lain.

“Jadi, tanah Enclave itu ketika tanah yang dimaksud berada di tengah tengah tanah kimal, sedangkan tanah yang dipermasalahkan Joni Erik dan masyarakat Desa Penagan Ratu itu tidak berada di tengah tengah tanah milik Kimal, ” Tegasnya.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Berikan Perhatian Khusus Bagi Korban Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Kemudian, menyoal tanah milik keluarga Joni Erik dan tanah Ulayat Desa Penagan Ratu yang sudah dikembalikan. Suwardi meminta agar pihak kimal bisa menunjukkan buktinya dan jika tanah itu sudah di ganti rugi mana juga buktinya.

Ditempat yang sama Joni Erik juga menangapi mengenai pernyataan tanah Enclave sudah di Kembalikan. Perlu di ketahui bersama, berbicara tanah Enclave yang dimaksud adalah tanah yang belum dikembalikan dan belum mendapatkan ganti rugi. Disini kita membicarakan tanah Enclave tanah Desa Penagan Ratu atau tanah Ulayat adat. Tanah Ulayat adat itu sendiri berbatasan dengan tanah Desa Bumi Agung Marga.

“Kalau yang di bilang tanah inclave sudah dikembalikan yang dimaksud dusun dorowati. Itu yang memasukkan masyarakat di dusun dorowati itu transpontan di zaman pak jemjem marga melalui Almarhum Letjen Alam Syah Ratu Perwira Negara pada saat itu ,”tambah Joni.

Joni Erik memaparkan bahwa yang menjadi permasalahan sampai saat ini, berbicara sal tanah perkebunan Disinikan kita bicara masalah tanah perkebunan milik masyarakat adat yang sampai hari ini belum di kembalikan, ” Paparnya.

Ditambahkannya jika benar tanah tersebut sudah dikembalikan dan ganti rugi tanah itu. Mana buktinya.

“Jika memang sudah mengembalikan dan mengganti rugi perihal tanah tersebut mohon di buktikan karena kita ini bicara data dan saksi sejarah, ” Tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Menanggapi pergerakan masyarakat terhadap lahan TNI Anggakatan Laut (TNI AL) di Lampung Utara (Lampura), Perlu disampaikan bahwa untuk segala proses sengketa itu seharus melalui proses hukum sehingga permasalahan itu akan terang benderang bagaimana keputusan pengadilan dengan data data masing masing yang dimiliki.

“Jadi semua itu muaranya berdasarkan hukum karena negara kita ini berdasarkan hukum. Jadi semua itu berdasarkan hukum dan aturan. Kami TNI AL keberadaan nya disini pun legalitasnya lengkap dan berdarkan perintah dari pusat juga, ” Kata Kakimal Lampung Letkol Marinir Herman Sobli ketika ditemui diruang kerjanya, Jum’at (10/11/2023)

BACA JUGA:  Setiap Minggu Pondok Durian "Iyai Fata" Siapkan Doorprize Untuk Para Pelanggan 

Terkait dengan tanah yang diklaim joni erik itu, Pihaknya sudah mengadakan rapat Dipemda hadir pada saat itu forkompinda dan pemerintah daerah. Ketika itu pihaknya telah menyampaikan bahwa tanah 200 hektare yang diklaim joni erik itu ada datanya dan setelah di cek berdasarkan SK Bupati tanah tersebut berada di inklap bukan berada di tanah TNI AL.

“Tanah Enclave itu sekarang sudah jadi perkampungan dan tanah tersebut sudah diserahkan kepada kake beliau atas nama nawawi (Almarhum),” jelasnya.

Kemudian, Lanjut dia, Terakhir pada tanggal 8 november 2023 kita adakan rapat kembali itu muncul lagi sekitar 1.118 hektare. Dan kembali lagi kita cek di SK bupati itu masuk di Enclave dan sudah diserahkan AL kepada masyarakat.

“Kalau memang masyarakat merasa memiliki lahan di angkatan laut ini silahkan berposes hukum. Bila memang itu terbukti milik masyarakat maka kita akan serahkan, ” Tegasnya.

Kakimal Letkol Marinir Herman Sobli menghimbau dalam tahapan pemilu agar masyarakat tidak mudah terprovokasi segala informasi yang diterima harus ditelaah kebenarannya dan baru bisa mengambil kesimpulan. (Diq).

Facebook Comments