Lampung Utara jejaring09.com – Satuan Reserse Kreriminal (Sat-reskrim), melalu Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Polres Lampung Utara (Lampura), Geledah Kantor Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat, Senin (5/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Diketahui, selain Kantor Kelurahan Kota Alam, Polisi juga turut menggeledah kediaman Felix Sulandana oknum Lurah Kota Alam, dan kediaman oknum Bendahara Kelurahan setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, saat di konfirmasi sejumlah awak media usai melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Kota Alam, membenarkan bahwa, pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Kota Alam, terkait peristiwa Tindak Pidana Korupsi, Dana Honorarium tahun Anggaran 2022.
Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya sementara ini berhasil menyita sejumlah berkas, yang di duga berkaitan dengan tindak pidana yang di maksud.
Sejauh ini, pihaknya masih terus mencari bukti-bukti otentik. Dan perkara tersebut, sejauh ini statusnya telah di tingkatkan, dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan, pada 31 Mei 2023 lalu.
“Saya harap kawan-kawan Media semuanya dapat bersabar. Tim kami lagi bekerja di lapangan. Pada intinya hari ini, selain di Kantor Kelurahan Kota Alam, kami juga melakukan penggeledahan di Dua Lokasi Lainnya, (Kediaman Felix Sulandan Lurah Kota Alam dan Kediaman Bendahara Kelurahan Kota Alam,Red).” Ujar Eko.
Sementara itu, Heri Suherman selaku Sekretaris Kelurahan Kota Alam membenarkan atas peristiwa penggeledahan yang dilakukan oleh Polisi tersebut.
ia mengatakan, hal ini terkait adanya dugaan Korupsi Dana Honorarium tahun anggaran 2022. Namun pada saat penggeledahan, Lurah Kota Alam Felix Sulandana, tidak ada dilokasi.
Dari informasi yang didapat, adanya dugaan korupsi sebesar Rp.161 Juta yang terjadi pada kantor Kelurahan Kota Alam. Hal tersebut diantaranya tunggakan Gaji para RT dan Honorarium kegiatan lainnya. (Diq).