Meski Mengalami Kenaikan Yang Signifikan, Penarikan Retribusi Belum Dapat Dilakukan. Ini Penyebabnya 

279
Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri

Lampung Utara jejaring09.com – Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lampung Utara dikabarkan mengalami kenaikan yang signifikan terkait target pendapatan.

Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Lampung Utara, Hendri mengaku karena aturan terbaru belum dibahas, Penarikan retribusi di Lampung Utara belum dapat dilakukan

“Penarikan retribusi belum kami lakukan karena masih menunggu raperda yang baru disahkan,” kata Hendri saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Rabu (29/3/2023).

Apa yang terjadi saat ini, kata dia, membuat ia dan rekan-rekannya berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka harus segera mengejar target pendapatan daerah yang mengalami kenaikan signifikan, tapi, di sisi lain, penarikan itu belum dapat dilakukan karena terkendala aturan.

Kendati demikian,‎ Hendri mengatakan, pihaknya telah menemukan solusi terbaik. Sembari menunggu raperda itu berproses di legislatif, pihaknya akan menggodok peraturan bupati sebagai landasan untuk penarikan tersebut.

“Sepanjang hanya untuk kenaikan tarif dan tidak menambah obyek retribusi, pakai perbup itu diperbolehkan,” ucapnya.

Melalui langkah itu maka penarikan retribusi dapat segera mereka lakukan. Sebab, retribusi mereka tahun ini naik hingga dua kali lipat. Dari Rp1 miliar, target Pendapatan Asli Daerah mereka naik menjadi Rp3 miliar.

“Walaupun pesimistis, namun kami akan berupaya mengejar target PAD yang naik dua kali lipat itu,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Lampung Utara, Ria Kori memperkirakan, pembahasan raperda akan dilakukan dalam waktu satu atau dua pekan ini. Sebab, pihaknya hanya menunggu proses administrasi yang dibutuhkan selesai.

“Kalau semuanya rampung, mungkin dalam dua pekan ini sudah dimulai pembahasannya,” tukasnya. (Diq).

Facebook Comments