Lampung Utara jejaring09.com – Kodrad Sudarsyah alias Buyung seorang oknum pegawai negeri sipil Pemkab Lampura bersama ketiga rekannya yakni, Anton, Eliyus dan Herman ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli pemerasan mobil angkutan Batubara.
Kodrat dan ketiga rekannya merupakan warga kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara sebelumnya diamankan Satuan Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (28/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi mengatakan keempat tersangka diamankan tim Tekab 308 dan Timsus Polres Lampung Utara kemarin, Senin (27/3/2023) sekira pukul 15.30.
Oknum PNS yang ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara diduga turut serta melakukan tindakan pungutan liar.
” Saat ini Ko alias Buyung sedang mendalami pemeriksaan di Satreskrim Polres Lampung Utara,” kata AKP Eko Rendi.
Dijelaskan Eko, Bahwa penangkapan terhadap Kodrad berdasarkan pengembangan dari tiga orang rekannya yang diduga melakukan penguatan liar (Pungli) terhadap angkutan Batubara.
Ketiganya diamankan berdasarkan laporan warga yang resah adanya warga yang sering meminta supir mobil sejumlah uang.
“Laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti,” katanya. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP/B/x5/III/2023/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG,” jelas Eko.
Lebih lanjut teraang Eko, Atas dasar pengakuan tersangka pihaknya kemudian memanggil Ko untuk dimintai keterangan.
“Ko ini sebagai otak pungli, Kami langsung melakukan gelar perkara atas tindakan dugaan pungli tersebut. hasil gelar perkara, Polres Lampung Utara menetapkan Ko sebagai tersangka dugaan pungli. Ko akan dijerat pasal 368 KUH pidana yang ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara,” tukasnya.
Selain keempat tersangka lanjut Eko, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, Uang tunai sebesar Rp 280.000, 8 buah Stiker Ormas GPPLU (Gerakan Pemuda Peduli Lampung Utara), 1 Buah buku rekapan Plat Mobil, 1 Buah Buku Rekap Penyerahan Uang, 1 buah buku rekapan keuangan pendapatan ormas GPPLU, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan satu buah senjata tajam jenis pisau.
” Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara dan Saat ini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari kedepan,” pungkasnya. (Lim/Diq/Hend).