Lampung Utara jejaring09.com – Politisi Partai Gerindra Lampung Utara, M. Yusrizal menolak keras rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan tiga aset hasil sitaan korupsi mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Tiga aset senilai Rp40 miliar lebih itu berupa tanah seluas 734 meter persegi terletak di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung dengan nilai kurang lebih Rp1,2 miliar. Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung senilai Rp1 miliar.
Selain itu, Satu aset lagi yakni tanah dan bangunan Gedung Graha Mandala Alam yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik, yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah seluas 4.224 meter persegi di Kecamatan Kedaton, Bandarlampung semua aset tersebut atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Yusrizal menyayangkan, Jika ketiga aset tersebut dihibahkan kepada Pemkot Bandar Lampung. Dikatakan Yusrizal, Bahwa kabupaten Lampung Utara hingga saat ini menjadi kategori daerah miski. Tentunya diharapkan adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)
” Miris, andai kata KPK mengambil sebuah langkah atau kebijakan untuk menghibahkan aset tersebut menjadi aset Pemkot Bandar Lampung,” kata Yusrizal saat dikonfirmasi dikediamannya. Kamis (29/12/2022).
Artinya tegas mantan ketua DPRD Lampura ini, ketika ketiga aset tersebut dihibahkan kepada Pemkot Bandar Lampung menjadi pendapatan asli daerah Bandar Lampung. Sementara ketiga aset sitaan KPK tersebut sudah barang tentu yang dirugikan adalah pemerintah kabupaten Lampung Utara.
” Untuk menghadapi kondisi Lampura hingga hari ini terseok-seok peningkatan PAD – nya diharapkan kepada pihak yang berwenang, meskipun ketiga aset tersebut berada di Bandar Lampung, Saya meminta sebagai masyarakat Lampung Utara agar ketiga aset tersebut dikembalikan ke Lampung Utara, Dan aset itu harus dikembalikan ke Lampung Utara,” tegasnya.
Sebagai masyarakat kabupaten Lampung Utara, Yusrizal mendorong Pemkab Lampung Utara untuk segera mengambil langkah agar ketiga aset tersebut dihibahkan kepada Lampung Utara. Dirinya berharap agar Pemkab Lampung Utara menjemput bola untuk memperjuangkan ketiga aset tersebut.
” Ini perjuangan masyarakat Lampung Utara, Kita berdoa agar ketiga aset tersebut dapat dikembalikan kepada Lampung Utara untuk peningkatan PAD,” tukansya.
Sementara itu, Ditempat yang berbeda Sekretaris Daerah kabupaten Lampung Utara, Lekok ketika dimintai keterangan terkait persoalan ini mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Lampura tidak ada daya upaya.
Bahkan Lekok menilai, bahwa persoalan ini hanyalah opini yang berkembang di media masa. Kendati demikian dirinya mengaku belum mengetahui apa sebenarnya yang terjadi.
” Belum ada pemberitahuan secara tertulis soal ini, Itu hanya pemberitaan di media,” ucap Sekda Lampung Utara, Lekok.
Saat ditanya terkait langkah pemkab Lampung Utara terkait KPK menghibahkan tiga aset hasil sitaan tersebut, Dengan lugas Lekok menjawab pertanyaan wartawan tidak ada langkah apapun.
” Tidak ada langkah-langkah, Tidak ada upaya, Karena ini urusan negara,” pungkasnya. (Diq).