Sebanyak Empat Raperda Tidak Dapat Dibahas 

226

 

Lampung Utara jejaring09.com – Meski masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 sekitar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kemungkinan besar tidak dapat dibahas.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Lampung Utara, Ria Kori, ketika dikonfirmasi mengatakan alasan keempat perda tersebut tidak dapat dibahas dikarenakan Raperda tersebut saling beririsan dengan Peraturan Daerah yang ada.

” Ada sekitar tiga atau empat raperda yang kemungkinan besar tidak dapat dibahas meskipun telah dimasukkan ke dalam Propemperda tahun 2023,” kata Ria Kori, Senin (27/3/2023).

Dijelaskan Ria Kori, Hal itu mereka ketahui setelah melakukan konsultasi dengan Pemerinntah Provinsi Lampung belum lama ini.

“Jadi, itulah alasannya kenapa kemungkinan besar sejumlah raperda itu tidak dapat dibahas,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, jika memang keputusan untuk membatalkan sejumlah raperda itu telah disepakati maka raperda-raperda itu akan diganti dengan raperda lainnya. Penggantian itu harus disampaikan dan ditetapkan dalam sidang paripurna.

“Penggantian itu dimungkinkan melalui sidang paripurna,” kata dia.

Sementara itu, Kasubbag Pengkajian Hukum Sekretariat DPRD Lampura, Ahmad Faisal menambahkan, total raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2023 berjumlah 16 raperda. Rinciannya, tujuh raperda hasil inisiatif pihak legislatif, dan enam raperda dari usul pihak eksekutif.

“Tiga raperda lainnya adalah raperda rutin di antaranya Raperda APBD Perubahan 2023, dan Raperda APBD tahun 2024,” tukasnya. (Diq)

Facebook Comments
BACA JUGA:  Pemprov Lampung Gelar Sertijab dari Plh.Fahrizal Darminto kepada Pj. Samsudin, di Mahan Agung