Lampung Utara jejaring09.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Utara (Lampura), Aprizal Ria mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan secara tertulis terkait penetapan anggota PPS yang menggunakan ijazah SMP.
” Kita memang sempat mendengar informasi itu, Namun terkait hal itu ada cara untuk menyampaikan tanggapan, Sepengetahuan kami sampai saat ini kita belum menerima tanggapan dari yang bersangkutan, jadi kami belum bisa berkomentar banyak, ” kata Aprizal saat dikonfirmasi awak media usai melantik anggota PPS se-kabupaten Lampung Utara. Selasa (24/1/2023).
Dijelaskan, Melakukan perekrutan PPS dilakukan secara Online menggunakan Aplikasi SIAK-BA, Jadi pendaftaran PPS tersebut secara teknis dilakukan melalui ionline.
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, M. Tio Aliansyah saat dikonfirmasi terkait penetapan salah satu anggota PPS menggunakan ijazah SMP terkesan tutup mata.
” Silahkan selesaikan dengan KPU,” singkatnya.
Diketahui sebelumnya, Penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumber Arum Kecamatan Kotabumi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Utara (Lampura) diduga labrak aturan.
Pasalnya, dari data yang berhasil dihimpun terdapat anggota PPS yang lolos dalam tahapan seleksi namun tidak berdomisili di wilayah kerjanya tersebut. Sementara dalam regulasi yang ada, salah satu syarat menjadi calon PPS yakni anggota PPS berdomisili di wilayah kerja PPS.
Dalam melakukan penetapan rekrutmen di desa setempat terdapat satu nama yakni Mando Akhmad Saputra dinyatakan bukan berdomisili diwilayah kerja PPS. Dalam hal ini jelas dalam KPUD Lampung Utara labrak aturan PKPU nomor 8 tahun 2022.
Anggota PPS tersebut lolos menjadi PPS di Desa Sumber Arum Kecamatan Kotabumi Kita. Dengan demikian kondisi seperti ini membuat masyarakat menilai bahwa dalam penetapan anggota PPS tidak transparan dan terjadi kongkalikong.
” Baru ini sepanjang sejarah Pemilu di desa Sumber Arum yang jadi anggota PPS bukan asli orang Sumber Arum,” ujar Trias
Dikatakan Trias, Dalam hal ini KPUD Lampung Utara labrak aturan PKPU nomor 8 tahun 2022.Dimana dalam PKPU nomor 8 tahun 2022 tersebut mengatur tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad-Hoc penyelenggara pemilihan umum, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Didalam BAB III tata kerja PPS bagian kesatu kedudukan PPS Pasal 14 ayat (1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan ditingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Pasal (2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut nama lain.
” Disamping itu juga, dalam melakukan penetapan perekrutan PPS didesa Sumber Arum herus memenuhi persyaratan yakni Anggota PPS berdomisili diwilayah kerja PPS,” tegasnya.
Selain itu, dalam penetapan PPS, KPUD Lampung Utara terkesan tidak profesional dan tidak transparan dalam mengumumkan nilai hasil tes tertulis dan wawancara.
Anehnya lagi, lanjut Trias, KPUD Lampung Utara meloloskan anggota PPS di desa Negara Kemakmuran Kecamatan Hulu Sungkai atas nama Jamalludin diduga menggunakan ijazah SMP.
” Didalam aturan, jelas anggota PPS berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,” ujar Trias. (Diq).