Lampung Utara jejaring.com – Herli Diansyah warga Kotabumi Udik pelaku pencurian AC di gerai Alfamart diciduk anggota Kepolisian sektor Kotabumi Kota. Selasa (19/7/2022).
Pelaku ditangkap oleh unit Opnal Polsek Kotabumi Kota di kediamannya di jalan Ibrahim Paseban Kelurahan Kotabumi Udik Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Kotabumi Kota, IPDA Sulyadi mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail saat dikomfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat).
” Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 318/VI/2022/POLDA LAMPUNG/Sek KTB KOTA, tanggal 28 Juni 2022,” kata Sulyadi. Selasa (19/7/2022).
Lebih lanjut, Sulyadi mengatakan, kronologis kejadian terjadinya curat pada hari Selasa (28/6/2022) yang lalu tepatnya di gerai Alfamart jalan Soekarno Hatta kelurahan Kota Alam kabupaten setempat.
Dijelaskannya, Aksi pelaku diketahui oleh seoarang tukang bangunan yang bekerja di gerai Alfamart setempat. Dimana berdasarkan keterangan saksi bahwa mesin AC di salah satu gerai Alfamart hilang dan hanya tinggal kotak blowernya saja.
” Dengan peristiwa ini gerai Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta,” jelasnya.
Selain pelaku, lanjut Sulyadi pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berup 1 unit sepeda motor Smas, 2 buah palu, 1 buah kikir, 1 buah Obeng, 1 kunci pas ukuran 12, potongan tembaga isi dalam blower ac l.k 15 potong, 1 Hp nokia Warna biru, 1 buah tang, 1 buah penutup freon ac dan 1 buah pisau cutter.
” Setelah dilakukan pengembangan pelaku ini melakukan aksinya di dua gerai Alfamart Simpang Bernah desa Mulang Maya dan gerai Alfamart. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya. (Diq).