Lampung Utara jejaring09.com – Bawaslu kabupaten Lampung Utara (Lampura) melaksanakan rakor peningkatakan kapasitas penanganan pelanggaran jajaran pengawas pada pemilihan tahun 2024 di Aula Hotel Cahaya, Senin (9/9/2024).
Rakor dibuka langsung oleh Korsiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Dedi Suardi dan mengahadiri Narasumber, Kepala BKPSDM, Martahan Samosir, Akademisi UMKO, Slamet Haryadi dan Mantan Ketua Bawaslu, Hendri Hasyim dan seluruh anggota Panwascam se – Lampung Utara.
Dalam arahannya, Dedi Suardi menekankan kepada seluruh jajaran Panwascam untuk memahami regulasi terkait penanganan pelanggaran terkait keterlibatan ASN dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
” Rakor ini sangat penting dilakukan terkait proses penanganan pelanggaran. Karena dari pengalaman sebelumnya banyak yang salah dan lalai dalam melakukan proses penanganan pelanggaran,” ujar Dedi.
Dalam hal penanganan pelanggaran ini tegas dia, bukan hanya tugas di divisi PPPS saja melainkan tugas seluruh divisi karena hal ini sudah menjadi satu kesatuan.
” Seluruh divisi wajib kompak, melalui Rakor ini mari kita bersama-sama belajar untuk lebih baik lagi kedepan,” tegasnya.
Sementara itu, Martahan Samosir saat menyampaikan materi menjelaskan netralitas ASN adalah refleksi atas penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil. Bahwa sumber daya negara (birokrasi, keuangan dan kewenangan) tidak dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak yang berdampak pada salah satu kompetisi yang tidak setara dan kompetitip.
Netralitas ASN ini lanjut Martahan telah diatur dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Yang mana dalam pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan inervensi semua golongan dan partai politik.
Selain itu, UU 10 tahun 2010 pasal 70 ayat 1 bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang meliatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI-POLRI kepala desa atau sebutan lainnya lurah dan perangkat desa atau sebutan lainya perangkat keluraha.
” Bentuk dan sanksi pelanggaran netralitas ASN terdiri dari dua yakni Pelanggaran kode etik, Sanksi dan hukumannya berupa sanksi moral pernyataan secara terbuka atau tertutup. Kemudian ada pelanggaran disiplin, Sanksinya berupa hukuman disipilin tingkat sedang atau berat,” jelas Martahan.
Lebih lanjut, dalam keterlibatan ASN ini terdapat jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yakni ikut memasang spanduk atau baliho atau alat praga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Selain itu, ASN menghadiri deklarasi kampanya pasangan bakal calon dan memberikan tindakan serta dukungan secara aktif. Kemudian lanjut dia, ASN membuat postingan, Comment, share, like, bergabung, follow dalam group pemenangan bakal calon.
” Kami pemerintah daerah telah memberikan himbauan kepada ASN untuk tidak terlibat dalam pemilihan dan bahkan Pemkab Lampung Utara telah menandatangani fakta integritas netralitas ASN,” tukasnya. (Diq).
Facebook Comments