Lampung Utara jejaring09.com – Pupus sudah apa yang menjadi Keinginan 95 orang yang dinyatakan lulus Passing Grade. Pasalnya pemerintah kabupaten Lampung Utara menyimpulkan tahun 2023 tidak dapat melakukan perekrutan formasi PPPK.
Hal ini tentunya sudah melalui pertimbangan yang matang dilakukan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para petinggi yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melakukan rapat khusus ke Kementerian terkait rekrut PPPK.
Disamping itu juga, Gagalnya menciptakan mimpi PPPK di Lampung Utara ini tersandung dengan kondisi keuangan di Kabupaten Lampung Utara tidak memungkinkan untuk melakukan perekrutan PPPK.
“Di batas akhir pada 30 April 2023 kemarin kita sudah meng-entri para honorer dan sudah kita penuhi. Tapi dengan kondisi keuangan hari ini tidak bisa kita penuhi untuk meluncurkan formasi penerimaan PPPK tahun 2023,” kata Asisten III Pemkab Lampura, Sofyan. Selasa (2/5/2023).
Sofyan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyatakan penerimaan PPPK tahun 2023 belum dapat di lakukan. Sofyan berharap agar seluruh calon PPPK untuk dapat bersabar.
” Ini tidak putus sampai disini saja. Jika ada celah kita akan buka peluang itu.” tegas Sofyan.
Masih kata Sofyan, Bahwa Pemkab Lampung Utara, sudah dua kali melakukan penerimaan PPPK. Pertama merekrut 224 orang Pegawai yang terdiri dari 59 Penyuluh dan 165 Tenaga Pendidik. Kemudian yang ke dua 891 Pegawai terdiri dari 889 Tenaga Pendidik dan dua orang dari Disdukcapil.
” Itu artinya dalam kurun waktu dua tahun Pemkab Lampura sudah merekrut 1.115 PPPK.” Tegasnya seraya mengatakan Dengan serapan anggaran tahun 2021 sebesar Rp.11,6 Miliar, tahun 2022 Rp.33,6 Miliar dan tahun 2023 persiapan gaji sebesar Rp.62,1 Miliar.
Oleh sebab itu, terang Sofyan, beberapa hal yang telah disampaikan Pemda melalui BKPSDM, BPKAD, Disdikbud, selalu berkoordinasi dgn kementrian terkait. Sampai hari ini Pemkab Lampura belum menerima penjelasan terkait anggaran untuk pengadaan PPPK di 2023.
” Dan Rp.12 Milyar itu bukan serta merta sudah ada di kas daerah melainkan masih di Kementerian” terang Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan mengatakan, Anggaran tersebut dapat dicairkan jika beberapa tahapan telah dilakukan dan hingga hari ini belum menerima kejelasan atau pembahasan DAU dalam anggaran sebesar Rp.12,6 Miliar untuk penggajian PPPK tahun 2023. Sementara uang itu belum ada di kas daerah dan untuk mencairkannya itupun harus menggunakan dana talangan terlebih dahulu.
“Sementara kalau uang itu tidak cair siapa yang mau menggantinya, karena dari sumber terpercaya tidak ada jaminan uang itu akan cair. Bisa dibayangkan kalau penggantinya tidak datang” ucap dia.
Diketahui Pemkab Lampung Utara telah mendapat informasi terkait penerimaan PPPK, dinyatakan tidak ada lagi menu untuk P1 atau lainnya, pertimbangan yang lebih besar yakni terhadap kondisi keuangan Lampura.
“Berdasarkan informasi dari BKPSDM tidak ada, dan tidak ada niat kita yang tidak baik, namun semata mata ada pertimbangan kita yang lebih besar untuk kemajuan Lampung Utara” pungkas dia. (Diq).