Mesuji Lampung jejaring09.com – Kepolisian Resort Mesuji berhasil mengamankan pelaku penembakan yang terjadi di lahan perkebunan Kelapa Sawit milik PT. BSMI yang terjadi pada Hari Kamis (15/12/2022) kemarin.
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengaku bahwa pasca terjadi penembakan pihaknya telah mengamankan dan bahkan telah menahan satu orang tersangka K (32). Tersangka merupakan petugas sebagai anggota PAM Swakarsa di PT. BSMI.
” Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Kami telah menetapkan dan menahan tersangka, Identitas tersangka di ketahui berinisial K (32) yang bertugas sebagai Anggota PAM Swakarsa mitra PT. BSMI,” kata Kapolres Mesuji saat menggelar Press Release di Mapolres setempat. Jumat (16/12/2022).
Kapolres menjelaskan, tersangka ditahan diduga kuat telah melakukan penembakan terhadap korban R (32) warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Korban sendiri merupakan seorang residivis.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, Kronologis penembakan terjadi pada hari Kamis (15/12/2022) sekira pukul 08.00 Wib. Dimana pada saat itu petugas PAM Swakarsa Mitra PT. BSMI yang di tugaskan untuk melakukan pengamanan lahan sedang melakukan patroli.
” Pada saat patroli petugas PAM Swakarsa mendapati sekelompok orang sedang memasang plang dan melakukan pemanenan buah Sawit di areal PT. BSMI,” jelasnya.
Kemudian lanjut dia, sekira pukul 12.30 Wib petugas PAM Swakarsa di kepung oleh sekelompok orang tepanya di Blok 29 O dan P. Pada saat itu tiba – tiba korban berlari menghampiri petugas PAM dengan membawa parang dan tojok. Sejurus kemudian, Korban membacok sepeda motor milik salah satu petugas PAM Swakarsa inisial H.
” Lalu H menembak korban dengan menggunakan senapan angin akan tetapi tidak mengenai korban,” ungkapnya.
Tidak berhenti disitu, Korban berlari ke arah tersangka K yang saat itu sedang duduk jongkok dan akan membacoknya. Kemudian pelaku mundur untuk berdiri. Karena merasa terancam dan ingin membela diri, seketika tersangka menembak korban dan mengenai pantat sebelah kiri dan peluru menembus hingga bersarang di perut bagian kanan korban.
“Saat ini korban sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ragab Begawe Caram Brabasan dan dilakukan operasi untuk mengeluarkan proyektil yang bersarang ditubuhnya,” ujarnya.
Selain pelaku, terang dia, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis Revolver, Satu pucuk senjata senapan angin dan satu butir proyektil kaliber 5,56 mm.
” Atas perbuatanya tersangka akan di jerat dengan pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan pasal 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, Penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 Tahun,” tukasnya.
Diketahui, Press Release dipimpin Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo di dampingi Waka Polres, Kompol Juli Sundara, Kasat Reskrim Iptu Fajrian, Kasie Humas IPTU Lembo Marlindo, KBO Sat Reskrim IPTU Daniel Hamidi dan Kanit Resum IPDA M. Ghani Fikril Aziz S. (Alkad)
Facebook Comments