Buka Rapat Fasilitasi, Suheri : Penataan Dapil Menentukan Kontestasi Pelaksanaan Pemilu 2024

256

Lampung Utara jejaring09.com – Penataan daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang akan menentukan kontestasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Demikian yang diutarakan, Korwil Lampung Utara Bawaslu Lampung, Suheri usai membuka Rapat Fasilitasi tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada pemilu tahun 2024 dengan Parpol yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Utara. Sabtu (10/12/2022).

” Namun yang menentukan penetapan penataan daerah pemilihan adalah KPU RI,” kata Suheri.

Menurut Suheri, Jika dalam penataan dapil ini dilakukan sesuai dengan prinsip penataan dapil maka dirinya meyakini partai politik dapat mencari dan menentukan dapil yang terbaik untuk kabupaten Lampung Utara.

” Sehingga nantinya pelaksanaan pemilu mendatang akan muncul dapil sesuai dengan keinginan partai politik yang ada di Lampung Utara,” ujarnya.

Pada prinsipnya, Lanjut Suheri dalam hal ini Bawaslu hanya melakukan pengawasan. Karena hal ini penetapan dapil merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kita.

” Pada prinsipnya Bawaslu hanya mengawasi jangan sampai penetapan dapil ini melampaui dan melanggar prinsip penataan dapil.”tukansya.

Suheri berharap, Dalam penataan dapil ini dapat dilakukan secara maksimal oleh seluruh parpol di Lampung Utara, dengan harapan dapat berjalan sesuai keinginan Parpol itu sendiri.

“Dalam penataan dapil kalau bisa ada semacam gerakan/usulan maksimal dari parpol untuk mengkancah dapil di Lampung Utara,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Utara, Hendri Hasyim mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta partai politik untuk mengikuti rapat secara bersama-sama guna membedah dan menerima masukan terkait penataan dapil dan alokasi jumlah kursi.

Dikatakan Hendri, maksud diselenggarakannya kegiatan Rapat Fasilitasi saat itu adalah, untuk memberikan Informasi tahapan Pemilu kepada Partai Politik sebagai bentuk fasilitasi Bawaslu kepada Partai Politik terkait Penataan Dapil dan Alokasi kursi pada Pemilu Tahun 2024 di Lampura sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Hendri mengatakan, bahwa di kabupaten Lampung Utara daerah pemilihan (Dapil) berjumlah 4 dapil. Sementara untuk jumlah kursi DPRD adalah 45. Namun hal ini, dalam melakukan penataan dapil dan alokasi kursi KPU memiliki skema ataupun rancangan yang nantinya akan digunakan.

” Bawaslu berharap dalam melakukan penataan dapil ini tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.

Diketahui, Rapat rasilitasi tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada pemilu tahun 2024 bersama partai politik dihadiri oleh, Korwil Lampura Bawaslu Provinsi Lampung Suheri, Ketua Bawaslu Lampura,, Hendri Hasyim, Komisioner, Abdul Kholik, Agus Romdani, Ma’sum Bustami, Korsek, Dwi Hendro Nugroho, serta perwakilan Partai Politik. (Diq).

Facebook Comments