Tekab 308 Polres Mesuji, Tangkap DPO Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur 

241

Mesuji Lampung jejaring09.com – Team Tekab 308 Mesuji berhasil mengamankan salah satu pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Rabu (19/10/2022).

Kapolres Mesuji, AKBP AKBP Yuli Haryudo melalui Kasat Reskrim Iptu Fajrian Riski mengatakan bahwa, Pelaku berinisial PM Alias AG (18) merupakan wargaDesa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

” Pelaku di amankan saat berada di tempat persembunyiannya di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.”katanya.

Dijelaskan Fajri, Kronologis peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (23/10/2022) sekitar pukul 01.30 Wib di Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten setempat. Dimana korban berinisial O disetubuhi oleh 4 orang pemuda yakni, W, D, H dan PM.

” Modus para pelaku yakni mengajak korban menonton acara organ tunggal dan dicekoki minuman keras. Setelah mabuk, para pelaku membawa korban ke areal perkebunan sawit dan dibawa ke sebuah rumah di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji” terangnya.

Lebih lanjut, Fajri mengatakan, Ditempat tersebut para pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi korban secara bergantian. Atas kejadian tersebut ayah korban melapor ke Mapolres Mesuji.

” Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/10/2022), dimana anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan Informasi, jika salah satu DPO yang semula sempat melarikan diri, berada di seputaran Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Mendapat Informasi tersebut Team melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada saat diintrogasi bahwa benar pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Mesuji guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

” Saya himbau kepada para pelaku lainnya, agar segera menyerahkan diri ke Mapolres Mesuji,” tukasnya. (Alkad).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Ardian Saputra Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 01 Handuyang Ratu