Pungli Berkedok Sumbangan, Kades dan 6 Orang Aparatur Desa Karang Agung Diperiksa

391
Lampung Utara jejaring09.com – Polres Lampung Utara (Lampura) terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang aparatur Desa Karang Agung Kotabumi Selatan yang diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) dana Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT – BBM).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris, Eko Rendi menerangkan dari ketujuh orang pelaku salah satunya adalah E kepala desa Karang Agung. Selain itu juga diduga terlibat sekretaris desa R.
” Selain Kades dan Sekdes, Kami mengamankan lima orang aparatur desa setempat, yakni JA, SS, ST, WP dan RS,” terang Kasat. Jumat (16/9/2022).
Selain ketujuh pelaku, lanjut Eko, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 4 lembar kertas berita acara dan penanda tanganan penerima BLT.  4 lembar kertas catatan jumlah uang yang diterima.
”  Dari tangan saudari R kita sita uang tunai sejumlah Rp 550.000 dan uang tunai Rp. 290.000 dari tangan saudari EP,” terangnya.
Dijelaskan Eko, Pungutan tersebut dilakukan bermula pada hari Minggu 11/9/2022 sekitar pukul 13.00 WIB di balai desa Karang Agung diadakan rapat yang dihadiri Kades, sekdes serta seluruh Kadus dan mengundang warga desa penerima dana BLT.
Didalam rapat, lanjut Eko, Mereka membahas perihal perbaikan lapangan serbaguna di Desa Karang Agung dan meminta kepada warga penerima BLT untuk sumbangan sukarela sebesar Rp 50.000. Bagi warga yang bersedia mereka diminta untuk menandatangani nota kesepakatan.
” Ada juga warga yang tidak mau, tapi kita masih mendalami pemeriksaan terhadap ke tujuh orang aparatur desa tersebut. Dan selanjutnya untuk hasil pemeriksaan akan kita sampaikan lebih lanjut, ” Ujarnya. (Diq).
Facebook Comments
BACA JUGA:  Sentra Gakkumdu Lampura Menghentikan Proses Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan