Lampung Utara jejaring09.com – H Kepala Desa (Kades) Karang Agung kecamatan Kotabumi Selatan dan R Sekdes serta empat orang aparatur desa lainnya diringkus Polisi.
Para pelaku ditangkap lantaran melakukan dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap warga yang menerima Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM) dan BPNT belum lama ini.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, Melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Eko Rendi saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022) membenarkan jika pihaknya telah mengamankan sebanyak enam orang aparatur pemerintah desa Karang Agung Kotabumi Selatan.
” Oknum Kades Karang Agung berinisial HM dan Sekdes berinisal RM dan 4 aparatur desa lainnya sudah diamankan Polres Lampura pada hari Kamis malam (14/9/2022),” katanya.
Para oknum ini, Terang Eko, diduga telah melakukan pungli terhadap warga yang menerima BLT – BBM dan BPNT sebesar yang disalurkan belum lama ini.
” Perkara ini sedang kita dalami apakah kasus ini masuk kedalam pungli ataukah masuk keranah pemerasan, ” ucap Eko.
Eko menjelaskan, dalam melakukan dugaan pungli ini oknum kepala desa dan lainya meminta uang kepada warga penerima BLT-BBM berpariasi yakni, 20 ribu sampai 50 ribu rupiah.
” Para pelaku meminta sejumlah uang kepada penerima BLT dari 20 ribu sampai 50 ribu rupiah,” jelas Kasat Reskrim AKP Eko Rendi.
Sementara, Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman membenarkan bahwa oknum Kades dan Sekdes serta Aparatur Desa Karang Agung yang diamankan Polres Lampura masuk wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan.
Selaku Camat Kotabumi Selatan yang baru menjabat, Dedi kecewa dan prihatin dengan Kades Karang Agung dan Sekdes berserta Apatur Desanya. Seharusnya hal itu tidak dilakukan karena bantuan BLT BBM dan BPNT yang diberikan pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat.
Dedi menghimbau kepada seluruh Kepala Desa/Lurah yang ada di Kecamatan Kotabumi Selatan jangan sekali kali melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat.
“Apabila masih ada yang melakukan pungli maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” tukasnya. (Diq).
Facebook Comments




