“Edarkan Sabu, Oknum Pegawai Lapas Way Kanan Ditangkap”

449

Way Kanan- jejaring09.com — Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap seorang oknum pegawai Lapas Kelas II B Way Kanan berinisial MF, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda mengatakan tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada Senin, 19 April 2021, pukul 22.30 WIB.

“Tersangka merupakan oknum ASN Lapas Kelas II B Way Kanan berinisial MF. Ia diamankan saat melintas di gang hendak menuju Lapas Kelas II B Way Kanan dengan mengendarai motor Honda Revo BE 3586 YS,” kata dia, Selasa, 20 April 2021.

Saat digeledah, petugas menemukan bungkusan lakban hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat bruto 2,91 gram.

“Petugas juga melakukan pemeriksaan di tempat tinggal MF di rumah dinas Lapas Kelas II B Way Kanan, dan ditemukan seperangkat alat isap (bong) yang terbuat dari botol plastik, 91 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 66 bungkus plastik klip bening ukuran sedang,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun paling singkat enam tahun,” ungkap Kasatnarkoba.

Wartawan : Hassannudin/Editor : A.R NooR

Facebook Comments