Sengketa Tapal Batas Lampura-Tubaba, Pemkab Lampung Utara Bergerak Cepat Redam Potensi Konflik

98

LAMPUNG UTARA — Sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali memanas. Mengantisipasi eskalasi konflik di lapangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara bergerak cepat menentukan langkah strategis terkait tuntutan dan aspirasi masyarakat adat Buay Perja Sungkai Bungamayang.

Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, menegaskan bahwa jajarannya akan menggelar rapat koordinasi internal guna merumuskan tindakan resmi Pemkab Lampung Utara atas situasi terkini di area perbatasan.

“Soal tapal batas ini akan langsung kita bahas di tingkat Pemkab Lampung Utara untuk menentukan langkah apa yang harus diambil dalam menyikapi tuntutan masyarakat Buay Perja Sungkai Bungamayang,” ujar Romli saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026) sore.

Romli mengimbau jajaran tokoh adat dan elemen masyarakat Buay Perja Bungamayang agar tetap menahan diri serta menjaga kondusifitas wilayah sembari menunggu hasil keputusan rapat pemerintah daerah.

Di sisi lain, tekanan dari masyarakat adat kian menguat. Ketua Forum Masyarakat Buay Perja Bungamayang Bersatu, Nurdin gelar Tuan Raja Marga Muda, menegaskan pihaknya tidak ragu untuk turun ke jalan jika aspirasi masyarakat tidak diakomodasi.

“Jika tetap tidak ada penyelesaian atau titik temu yang adil, kami dipastikan akan menggelar aksi damai secara besar-besaran,” tegas Nurdin.

Perselisihan antara Masyarakat Adat Buay Perja Sungkai Bungamayang (Lampung Utara) dan Marga Buay Bulan (Tubaba) kembali mencuat dipicu oleh rencana Pemkab Tubaba menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades/Kepalo Tiyuh) di Umbul Tanjung Selamat pada 21 Oktober 2026. Padahal, secara historis dan administratif, wilayah tersebut dinilai masih masuk dalam cakupan Kabupaten Lampung Utara.

Atas rencana Pilkades tersebut, Forum Buay Perja Sungkai Bungamayang Bersatu telah melayangkan protes keras melalui surat resmi kepada Pemkab Lampung Utara untuk diteruskan ke Pemkab Tubaba. Mereka menuntut penundaan Pilkades hingga terbit ketetapan hukum yang mengikat dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:  Modus Kecurangan Penerimaan SPMB Di SMAN 9 Bandar Lampung

Nurdin menilai, rencana gelaran Pilkades oleh Pemkab Tubaba merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Berita Acara Kesepakatan Nomor: 126/188/01/2023 hasil Rapat Koordinasi Menjaga Kondusifitas Perbatasan di Bandar Lampung pada 6 November 2023 silam.

“Poin ketiga kesepakatan itu jelas: Pemkab Lampura, Pemkab Tubaba, Forkopimda, serta tokoh adat kedua pihak bersepakat menunda atau menghentikan sementara aktivitas di wilayah perbatasan sampai terbit Permendagri Batas Wilayah atau ada kesepakatan resmi. Ini bukan lagi sekadar tugu adat, mereka malah mau menggelar pemilihan kepala desa di tanah sengketa,” cetus Nurdin.

Secara historis, klaim wilayah oleh Marga Sungkai Bungamayang didasari oleh sederet dokumen legalitas adat dan negara yang diwariskan secara turun-temurun:

• Besluit Residen Lampung (28 September 1928): Penetapan batas wilayah adat Marga Sungkai Bungamayang secara resmi berada di Way Pengacaran.

• Penetapan Ulang (Tahun 1963 & 1980): Pemerintah menegaskan kembali secara administratif bahwa batas wilayah tetap berada di Way Pengacaran yang masuk wilayah Lampung Utara.

• Hak Sesan (Pemberian) Adat: Tokoh Adat Abung Siwo Migo, Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung, mengonfirmasi bahwa tanah ulayat tersebut merupakan Sesan (pemberian adat) dari Abung Siwo Migo kepada Marga Sungkai Bungamayang yang garis batasnya tidak pernah berubah sejak dahulu kala.

Masyarakat adat kini menanti iktikad baik dari Pemkab Lampung Utara dan Pemprov Lampung untuk segera menuntaskan persoalan batas wilayah ini secara adil sebelum berujung pada konflik sosial di tingkat akar rumput. (Diq).

Facebook Comments