Lampung Tengah-Jejaring09.com-Terkait berita maraknya bebas penggunaan narkoba dan pungli besar-besaran, mulai dari 3 juta, 5 juta, bahkan ada seorang napi yang saat ini masih menjalani hukuman disalah satu lapas di lampung, yang semua berada di lapas gunung sugih, telah mengeluarkan dana hingga 15 juta, dengan suatu perjanjian agar napi tersebut tidak dipindahkan dari Lapas Kelas II B Gunungsugih. Namun pada ahirnya, janji oknum pegawai tinggalah janji, uang hilang, napipun tetap dipindahkan.
Hal tersebut juga sudah direspon Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Sekretaris Jendral (Sekjend) Bambang Rantam Sariwanto, saat dihubungi tim media ini, seperti yang telah dimuat pada edisi sebelumnya di lintasmerah.com dengan judul “Akhirnya Kemenkumham Angkat Bicara Terkait Lapas Kelas IIB Gunung Sugih”.
Menyikapi persoalan tersbut, Ketua Serikat Media Siber (SMSI) Lampung Tengah, Sudirman Hasanudin, S, Ap, bersama Divisi Hukum dan Advokasi Tomy Prayoga, SH akan mengadakan Konfrensi Pers. Pihaknya akan mengadirkan korban pungli dan juga beberapa korban pungli yang juga mantan napi. “Kami sudah siapkan beberapa perwakilan saksi korban yang langsung memberikan uang tersebut kepada oknum pegawai lapas, dan juga kami hadirkan mantan napi berikut pengakuanya tentang maraknya aksi pungli yang dilakukan di lapas,” kata Sudirman.
Diketahui, Munculnya pemberitaan terkait maraknya peredaran narkotika dan pungutan liar (Pungli) yang terjadi dilapas IIB Gunungsugih, Lampung Tengah beberapa hari ini, hingga detik ini belum menemui titik terang, baik dari Lapas tersebut maupun Kanwil Kemenkumham. (dirman)