Penetapan Arinal Tersangka Korupsi, Danang Suryo Wibowo : Tim Penyidik Temukan Dua Alat Bukti 

71

BANDAR LAMPUNG jejaring09.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini mengejutkan publik dan menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung,  Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Arinal.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan adanya bukti yang kuat untuk menaikan status Arinal menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Arinal. Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Danang dalam konferensi persnya. Selasa malam (28/4/2026).

Danang menjelaskan, Penetapan tersangka ini secara resmi tertuang dalam Surat Penetapan nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal Djunaidi langsung menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Bandar Lampung.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026,” tegas Danang.

Lebih lanjut Danang menjelaskan, Dalam perkara ini, Arinal disangkakan melanggar pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, di antaranya, Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kajati Lampung menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Kajati juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal jalannya kasus ini agar tetap berada pada koridor keadilan.

BACA JUGA:  Mingrum Gumay : Bersinergi Tingkatkan Indeks Literasi Masyarakat Lampung

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi nilai keadilan,” pungkas Danang. (Red).

Facebook Comments