“Lagi”Tersangka Curas masuk (DPO) di bekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

415

Lampung Utara-jejaring09.com-Langkah pelarian Mar (28) warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Sungkai Selatan, Tersangka Kasus Pencurian disertai dengan Kekerasan (Curas) yang selama lebih dari tiga tahun dicari, akhirnya harus terhenti di jalan Jend.Sudirman Depan Kantor Pengadilan Kotabumi Lampung Utara karena di bekuk Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada pada Rabu 14/10/2020 pkl 13.30 wib guna persiapan menyusul satu rekan sebelumnya (HW) yang tengah menjalani hukuman

Hal ini di ungkapkan
Kasat Reskrim AKP Gigih mewakili Kapolres Lampung Utara
AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi

Lanjut Kasat, Kasus ini terjadi pada hari Kamis Tanggal 2 Maret 2017 sekira pukul 10.00.wib TKP jalan raya Desa Gunung Raja Kec. Sungkai Barat / wilayah hukum Polsek Sungkai Selatan dengan Laporan Polisi Nomor LP/54/ B/ III/ 2017/ Polda Lpg/ Res LU/ Sektor Sk.Selatan Tanggal 2 Maret 2017

Kronologis kejadian, pada waktu itu Tersangka (Mar) bersama dua rekannya HW (sedang menjalani hukuman) dan HSN (masih DPO) mencegat dan todong Korban Sahril Hayadi (28) warga jalan Matahari Harapan Jaya RT 010 Kec Sukarame Bandar Lampung yang sedang melintas untuk nganvas / dagang rokok itu dengan menggunakan sepeda motor miliknya Honda Karisma No.Pol BE 6726 CQ

Sebelum kejadian, korban sempat melihat 3 orang yang tidak dikenal tersebut sedang berhenti di pinggir jalan dengan satu unit sepeda motor yamaha vixion Warna Hitam
Korban melewati pelaku, hanya berkelang beberapa menit saja pelaku menyalip korban, lansung cegat dan tendang korban hingga terjatuh, para pelaku menghampiri korban sambil salah satu pelaku menodong korban menggunakan senjata api jenis revolver, pelaku yg lain menggeledah badan korban, mengancam dengan menggunakan senjata tajam (pisau)

Dengan leluasa para pelaku lansung mengambil paksa uang Rp 1.700.000 dan beberapa barang milik korban berupa tas warna biru berisikan 1 buah Handphone merk samsung Cs , 1 buah HP Nokia 1208, 1 unit sepeda motor merk honda kharisma Nopol : BE 6226 CQ, Obrok yang berisikan bermacam brand rokok Gudang garam yang ada diatas motor, korban hanya bisa pasrah ketika para pelaku beraksi dan setelahnya korban melapor ke Polsek Sungkai selatan

Barang bukti yang di pergunakan para pelaku berupa 1 Buah Senpi Rakitan Jenis Revolver warna Hitam,1 Bilah senjata tajam jenis pisau Garpu bersarung warna hitam 1 Buah Obrok (Satle Bag) berwarna coklat abu-abu, 1 buah ATM An. Sahril Hayadi,
1 Buah Sim C an.Sahril Hayadi sudah di limpahkan Ke Pengadilan bersamaan dengan pelimpahan Tersangka (HW) terdahulu

Kini Tersangka MAR sudah berada di Mapolres Lampung Utara guna proses penyidikan lanjutan dan terhadapnya di jerat Pasal 365 KUHP
Tegas AKP Gigih (*)

Facebook Comments