Bandarlampung-jejaring09.com-Pada tanggal 14 Oktober 2020 pukul 14.30 WIB s.d selesai, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Lampung yang terdiri dari BEM U-KBM Unila, BEM Polinela, UBL, UIN Lampung, ITERA, STKIP, UML, IIB Darmajaya, Univ. Malhayati, Univ. Muhammadiyah Pringsewu dan IAIN Metro massa aksi ± 1180 orang, Koorlap Aksi Sdr. Irfan Fauzi Rachman (Presiden BEM Universitas Lampung) melakukan Aksi Demonstrasi terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Tugu Adipura Enggal Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung
Aksi massa melakukan _Long March_ dari Sekretariat BEM Lampung sebagai titik kumpul dari masing-masing kampus menuju Tugu Adipura Bandar Lampung.
Sepanduk yang dibentangkan antara lain :
a. Tolak Omnibus Law
b. Cabut UU Cipta Kerja.
c. Rakyat Sengsara DPR Bahagia.
d. Mengecam aksi Refresif tindakan aparat Kepolisian terhadap Mahasiswa dan Rakyat pada aksi 7 Oktober 2020 yang lalu di Kantor Gedung DPRD Prov Lampung.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Lampung (Irfan Fauzi Rachman) mengatakan : “Aliansi Mahasiswa Lampung mengecam tindakan Refresif Aparat Kepolisian pada Aksi tanggal 07 Oktober 2020 lalu di Gedung DPRD Prov Lampung yang mengakibatkan banyaknya jatuh korban dari pihak Mahasiswa. Peristiwa 07 Oktober 2020 menjadi satu-satunya aksi di Lampung sepanjang tahun 2020 yang dinodai dengan kericuhan dan berbagai tindakan represif lainnya”.
Di benturkannya Mahasiswa dengan Aparat adalah tindakan yang tidak seharusnya terjadi. Terlepas dari persoalan politik, latar belakang etnis dan korban yang berjatuhan menjadikan peristiwa
07 Oktober tidak bisa dilupakan'”. Ucapnya.
Disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 05 Oktober 2020 mengobarkan semangat perjuangan untuk melantangkan suara bahwa hari ini Pemerintah tidak berada di atas Kebenaran dan Keadilan. Mahasiswa Lampung Hari ini bersatu padu melakukan gerakan yang sudah di mulai dari awal tahun yakni Maret 2020. Di mulai dengan Diskusi, Pakta Integritas, Aksi penolakan yang di lakukan pada bulan Maret, Juli dan September.
Pengesahan yang di dapatkan walaupun mendapatkan berbagai penolakan. Dengan demikian Mahasiswa Lampung bergerak dengan nafas perjuangan intelektual, bermoral dan kembali ke jalan dengan damai.
Mahasiswa Lampung mengecam Sueat Edaran Kemendikbud RI poin 4 untuk tidak melarang mahasiswa turun ke jalan. Karena setiap Warga Negara Indonesia berhak menyampaikan aspirasi dan melakukan demontrasi yang sudah diatur dalam konstitusi.
Pernyataan Forum Rektor yang menyampaikanm bahwa _” Terkait sanksi tidak bisa buru – buru”,_ pernyataan tersebut melukai mahasiswa yang bergerak untuk kebenaran dan ketidakadilan di Negeri ini. Namun sangat di sayangkan Kampus sebagai rumah mahasiswa ingin memberikan sanksi di karenakan menyampaikan aspirasi.
Banyaknya Aksi Penolakan dari berbagai daerah terkait Surat Edaran Kemendikbud RI No.1035/E/KM/2020 yang di keluarkan pada tanggal 09 Oktober 2020 yang berisi Larangan Mahasiswa Untuk Tidak Turut Serta Dalam Kegiatan Demonstrasi.
Seyogja nya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyelaraskan aspirasi Mahasiswa dan menjadi jembatan untuk ikut serta menyampaikan gagasan – gagasan Mahasiswa Indonesia. Himbauan dan kecaman yang terjadi di tengah maraknya Penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja menjadikan tanda tanya baru kenapa hari ini banyaknya bungkaman yang terstruktur dengan banyaknya hal yang ganjil dalam pengesahan Omnibuslaw.
Mahasiswa lampung akan terus bergerak sampai Omnibuslaw di cabut. Kami mahasiswa Lampung dari berbagai daerah akan terus bergerak sampai di cabutnya
Omnibuslaw RUU Cipta Kerja yang didalamnya tidak hanya mengenai pasal ketenagakerjaan yang bermasalah. Namun terdapat pasal mengenai pendidikan.
Lingkungan dan Pers serta di dukungnya draft yang terus revisi sampai hari ini menjadikan Omnibuslaw tidak relevan.
Menjelang aksi berakhir pada pukul 16.20 WIB diadakan Penanda tanganan Piagam Adipura/Pakta Integritas oleh perwakilan elemen Mahasiswa dengan Aparat POLRI/TNI diwakili Kapolresta Bandar Lampung (Kombes Pol Yan Budi Jaya S.I.K.,M.M) dan dari unsur Kodim pimpinan Dandim 0410/KBL (Kolonel Inf Romas Herlandes, S.E.,M.Si.,M.M) yang isinya :
1) Bersepakat Memelihara Persatuan dan kesatuan Negara Republik lndonesia.
2) Seluruh Elemen Mahasiswa Sepakat untuk tidak anarkis dalam
melaksanakan Aksi Masa.
3) Seluruh aparat Kepolisian sepakat untuk tidak Represif pada segala bentuk gerakan mahasiswa terutama Aksi Masa
4) Seluruh Aparat Kepolisian sepakat untuk menjamin keamanan dan ketertiban seluruh demonstran.
5) Menjaga Keamanan, Ketertiban, dan Menjamin Ruang Berekspresi
sesuai yang termaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara NKRI 1945.
Setelah ditandatanganinya Pakta Integritas/ Piagam Adipura tersebut Massa Aksi dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Lampung berangsur-angsur membubarkan diri dengan tertib dan aman.