TULANG BAWANG jejaring09.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023-2024.
Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rolando Ritonga, melalui Kasi Intelijen, Dimas Sany, pada Senin malam (04/05/2026) di Kantor Kejari setempat.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat yang memiliki peran krusial dalam struktur pengelolaan keuangan Bawaslu Tulang Bawang yakni S, Selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 364 tanggal 04 Mei 2026 dan OS, Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. Ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 363 tanggal 04 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Dimas Sany menjelaskan bahwa tim penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menaikkan status para saksi menjadi tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan rangkaian perbuatan melawan hukum, di antaranya, pencairan anggaran tanpa dukungan dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan pembuatan dokumen fiktif.
“Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377,” papar Dimas Sany.
Lebih lanjut, Sany mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999/UU No. 20 Tahun 2001.
Dijelaskannya, pasca penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Dimas menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik sesuai Pasal 100 KUHAP diantaranya, khawatir tersangka akan melarikan diri, khawatir tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, tersangka dinilai memberikan informasi yang tidak sesuai fakta selama pemeriksaan dan adanya upaya mempengaruhi saksi-saksi lain untuk tidak mengungkap kejadian sebenarnya.
“Penetapan ini merupakan komitmen Kejari Tulang Bawang dalam mengawal transparansi anggaran negara, khususnya pada lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu,” pungkas Sany. (Red).




