Korupsi Dana Bawaslu di Tulang Bawang Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

100

TULANG BAWANG jejaring09.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, Senin malam (04/05/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan intensif terkait penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan kedua tersangka tersebut memiliki peran krusial dalam struktur pengelolaan keuangan di lembaga pengawas pemilu tersebut.

Adapun penetapan kedua tersangka yakni, Tersangka Berinisial S selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: 364 tertanggal 04 Mei 2026.

Tersangka kedua berinisial OS  selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: 363 tertanggal 04 Mei 2026.

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan ketidakberesan dalam tata kelola anggaran selama periode tahun 2023 hingga 2024. Penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dana APBN yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pengawasan pemilu di wilayah Tulang Bawang. (Red)

 

Facebook Comments
BACA JUGA:  Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Sesuai SOP