DBH Sawit 2026 “Terjun Bebas”, CSR Tiga Perusahaan Besar Jadi Misteri

320
Oplus_131072

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Tata kelola sektor perkebunan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, pundi-pundi daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran 2026 justru menyisakan tanda tanya besar terkait efektivitas koordinasi pemerintah daerah dalam mengawal dana sektor hijau tersebut.

Jika pada tahun 2024 dan 2025 Pemkab Lampura masih bisa menikmati kucuran DBH sawit di kisaran Rp2 miliar lebih, tahun 2026 ini angka tersebut merosot tajam. Pemkab Lampura tercatat hanya menerima Rp 996.070.000. Penurunan lebih dari 50 persen ini menjadi ironi di tengah luasnya lahan sawit yang tersebar di Bumi Ragem Tunas Lampung.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Lampura, M. Rezki, mengakui adanya penurunan signifikan tersebut. Namun, ia justru terkesan angkat tangan mengenai penyebab utama merosotnya angka tersebut.

“Penyebab turunnya dana hibah sawit tahun ini saya tidak tahu karena kami hanya menerima saja,” kata M. Rezki saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (10/4).

Rezki menjelaskan bahwa pihaknya pun hanya mengelola porsi kecil, yakni sekitar 20 persen dari total DBH tersebut. Selebihnya, anggaran dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Untuk tahun ini, Disbunak masih dalam posisi menunggu konsolidasi dari koordinator Provinsi dan Dirjen Keuangan.

Ketidakjelasan tidak hanya berhenti pada DBH Pusat. Komitmen perusahaan sawit swasta melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) juga menjadi bola panas yang tidak jelas rimbanya.

Lampung Utara diketahui memiliki tiga pemain besar di sektor sawit, yakni, PT KAP yang mengelola lahan seluas ±4.000 hektar, PT Nakau, Mengelola lahan seluas ±2.600 hektar, PT Bumi Madu Mandiri (BMM) Mengelola lahan seluas ±400 hektar.

BACA JUGA:  Pertahankan Kemampuan Menembak, Kodim Kotabumi Gelar Latbak Jatri

Meski ketiga perusahaan tersebut mengeruk kekayaan alam dari tanah Lampura, aliran dana CSR-nya justru tidak terpantau oleh Dinas Perkebunan sebagai instansi teknis.

“Untuk kewajiban perusahaan besar tersebut setiap tahunnya dalam hal dana CSR, kami tidak tahu. Kemungkinan di Bappeda atau dikelola OPD lain,” cetus Rezki, seolah menunjukkan adanya sekat komunikasi antar OPD dalam memantau kontribusi perusahaan terhadap daerah.

Berdasarkan data, luas areal perkebunan kelapa sawit di Lampura mencapai sekitar 25.674 hektar (Data 2021), yang didominasi oleh perkebunan rakyat. Dengan luas lahan yang begitu masif, anjloknya pendapatan dari sektor DBH serta tidak transparannya pengelolaan CSR memicu kekhawatiran publik.

Publik kini mempertanyakan sejauh mana keseriusan Pemkab Lampura dalam melakukan lobi ke pemerintah pusat maupun ketegasan terhadap perusahaan swasta. Tanpa transparansi dan koordinasi yang kuat, potensi besar kelapa sawit di Lampura dikhawatirkan hanya akan menguntungkan segelintir pihak, sementara daerah hanya mendapatkan “remah-remah” anggaran yang terus menyusut. (Diq)

Facebook Comments