Dinas Pariwisata Lampura Sewa Bangunan Padahal Punya Kantor Sendiri

163
Oplus_131072

Lampung Utara jejaring09.com – Setelah sorotan tajam mengarah pada “hobi” perjalanan dinas yang menelan ratusan juta rupiah, kini publik kembali dikejutkan dengan munculnya pos anggaran ganda untuk sewa bangunan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun, instansi yang dipimpin oleh Perdana Putra ini mengalokasikan dua item anggaran sewa yakni Belanja Sewa Gedung dan Bangunan sebesar Rp91.000.000,00 dengan realisasi mencapai Rp82.850.000,00.  Kedua, terdapat pula pos Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor senilai Rp35.000.000,00 yang terserap Rp30.000.000,00.

Temuan ini menjadi janggal mengingat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Utara secara faktual telah memiliki gedung kantor sendiri yang representatif. Muncul desakan dari masyarakat agar pihak dinas menjelaskan urgensi dari sewa gedung kantor tambahan tersebut.

“Untuk apa lagi ada sewa bangunan gedung kantor kalau mereka sudah punya kantor sendiri? Ini bukan soal nominalnya saja, tapi soal kepatutan dan transparansi. Jangan sampai ini hanya modus untuk menguras anggaran dengan dalih sewa-menyewa,” ujar salah satu sumber yang namanya enggan disebut. Jumat (10/4/2026).

Secara keseluruhan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengelola anggaran fantastis pada tahun 2025, yakni sebesar Rp6.500.186.891,00 miliar Hingga saat ini, serapan anggaran telah mencapai Rp6.061.810.758,00 atau sekitar 93,25%.

Tingginya serapan anggaran ini, yang dipadukan dengan temuan sewa gedung dan perjalanan dinas yang agresif, dianggap berbanding terbalik dengan kondisi sektor kebudayaan dan pariwisata di lapangan yang minim terobosan fisik.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Utara, Perdana Putra, sempat berkilah bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp246 juta lebih (dari total pagu Rp340 juta) adalah bentuk efisiensi karena tidak terserap 100 persen. Ia juga beralasan adanya kegiatan mendesak yang memaksa terjadinya pergeseran anggaran.

BACA JUGA:  Dokumen Yang Dimiliki Jailani Penimbun BBM Tidak Sesuai Aturan

“Itu sudah merujuk pada efisiensi, melalui mekanisme dan sesuai peruntukannya,” ujar Perdana saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa saat ini penggunaan dana tersebut tengah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. Namun, dengan munculnya rincian anggaran sewa gedung kantor di tengah kepemilikan aset gedung sendiri, klaim patuh pada aturan Presiden terkait efisiensi yang disampaikan Perdana kini semakin diragukan. (Diq).

Facebook Comments