Lampung Utara jejaring09.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Lampung Utara (Lampura) tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Demikian yang diutarakan Kepala DPMPTSP, Sri Mulyana terkait dokumen perizinan yang dimiliki oleh Jailani tersangka penimbunan puluhan jeriken yang berisikan BBM jenis Solar dan Pertalite di Desa Kalibalangan kabupaten setempat.
Sri Mulyana memastikan, bahwa surat keterangan izin usaha penjualan BBM yang dikantongi oleh Jailani diduga tidak sesuai aturan. Diketahui surat keterangan izin usaha itu sendiri diterbitkan oleh Kepala Desa Kalibalangan pada tahun 2016 silam.
” Saya pastikan bahwa selama ini kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan BBM,” tegas Kadis DPMPTSP Lampura, Sri Mulyana. Selasa (20/9/2022).
Lantaran tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait penjualan BBM, ia mengaku sangat terkejut saat mengetahui jika pemerintahan desa di sana berani mengeluarkan izin terkait hal tersebut. Apa yang dilakukan oleh aparat pemerintahan di sana dianggapnya telah melampaui kewenangannya.
Sesuai dengan namanya, hanya instansinyalah yang berhak untuk menerbitkan setiap perizinan. Selain mereka maka hal itu telah melanggar aturan yang ada. Para perangkat desa sifatnya hanya memberikan rekomendasi terkait lokasi dan wilayah. Bukannya malah sebaliknya.
“Izin – izin itu hanya dikeluarkan oleh kami (DPMPTSP). Perangkat desa sifatnya hanya memberikan rekomendasi,” kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri membenarkan bahwa apa yang dilakukan oleh perangkat desa telah melampaui kewenangan mereka. Sebab, penjualan BBM itu tidak boleh seenaknya dilakukan.
Hanya pihak – pihak yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM saja yang boleh melakukan itu. Jika tidak maka itu sama saja melanggar aturan tersebut.
“Contohnya, BBM solar untuk usaha mikro maka rekomendasinya dikeluarkan oleh instansi yang menangani usaha mikro. Jadi, tidak boleh sembarang menerbitkan izin untuk penjualan BBM,” tegasnya.
Di lain pihak, Kepala Desa Kalibalangan, Reza Suhendra ketika dihubungi terkait dugaan pelanggaran in belum merespons pertanyaan yang diajukan. Pesan melalui WhatsApp maupun panggilan telepon masih belum direspons oleh yang bersangkutan hingga pukul 14.15 WIB. (Diq)