Babak Baru Kasus Alat Radiologi-X. Oknum Pegawai RSUD Ryacudu Diwajibkan Ganti Rugi

406

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Kasus dugaan alat kesehatan yang tidak sesuai spesifikasi di RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi memasuki babak baru.

Oknum pegawai rumah sakit berinisial TS resmi dijatuhi sanksi administratif berupa kewajiban mengganti rugi atas pengadaan alat Radiologi-X (X-Ray) yang sebelumnya sempat viral karena diduga digelapkan.

Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al-Rasyidi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap TS. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keaslian dan keabsahan alat medis tersebut.

“Yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar ganti rugi alat X-Ray yang viral itu,” ujar Ridho. Senin (6/4/2026).

Meskipun angka pasti tidak dirinci secara spesifik, Ridho menyebutkan bahwa besaran ganti rugi yang harus ditanggung oleh TS mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini, proses pengembalian dana tersebut sedang ditangani oleh Tim TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi).

Dijelaskannya, TPTGR merupakan mekanisme administratif untuk menuntut pertanggungjawaban kepada PNS atau pihak terkait yang kelalaiannya menyebabkan kerugian pada keuangan atau aset daerah.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memberikan batas waktu yang cukup ketat bagi TS untuk melunasi seluruh kerugian tersebut. Lebih lanjut, Ridho menagatakan Ganti rugi wajib diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan.

Namun terang Ridho, TS telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mengangsur nilai ganti rugi tersebut. Ditegaskan Ridho, Jika kewajiban tidak terpenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, pihak Inspektorat tidak akan segan mengambil langkah tegas.

“Bisa saja persoalan ini akan dilimpahkan ke penegak hukum jika yang bersangkutan masih tak menyelesaikan kewajibannya,” tegas Ridho.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jajaran aparatur sipil di lingkungan Lampung Utara untuk lebih teliti dan berintegritas dalam pengelolaan aset daerah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:  Tersengat Aliran Listrik, Dua Warga Desa Pekurun Barat Meninggal Dunia 

Diberitakan sebelumnya, TS oknum mantan salah satu kepala ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.M. Ryacudu Kotabumi Lampung Utara diduga melakukan pembohongan publik.

Tak tanggung-tanggung, yang di bohonginya Manajemen RSUD Ryacudu dan Komisi IV DPRD kabupaten setempat. Pasalnya alat kesehatan Radiologi X Polymobile Plus yang diklaim telah dikembalikan ke pihak rumah sakit santer dikabarkan bukan aset milik pemerintah Lampung Utara.

Hal ini terungkap setelah tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung melakukan pemeriksaan alat tersebut. Menyikapi temuan itu, pihak BPK dikabarkan telah menginstrusikan pihak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk memeriksa TS.

Sayangnya, baik Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan, maupun Pelaksana Tugas Direktur RSUDR Kotabumi, Cholif Paku Alamsyah tak membantah ataupun membenarkan kebenaran kabar tersebut. Keduanya kompak menjawab bahwa persoalan ini sedang ditangani oleh APIP.

” Sedang dalam pemeriksaan oleh inspektorat, Apakah alat itu milik pemkab atau bukan,” kata Kadis Kesehatan, Natalia Manan belum lama ini.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, Cholif Paku Alamsyah juga mengatakan hal yang sama, bahwa hal itu sedang ditangani oleh pihak inspektorat.

“Lagi ditangani oleh inspektorar. Saya belum bisa komentar,” ucap dia. (Diq).

Facebook Comments