LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara resmi menyerahkan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait alat kesehatan Radiologi X di RSUD Ryacudu Kotabumi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.
” Penyerahan berkas tersebut dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, sebagai bagian dari fungsi pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” kata Irbansus, Ridho Alrasyidi. Rabu (25/2/2026).
Rido menegaskan bahwa pihak manajemen RSUD Ryacudu memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sesuai aturan yang berlaku, rumah sakit pelat merah ini diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk melakukan Tindak Lanjut (TL) atas poin-poin yang menjadi temuan.
Jika dua bulan tersebut tidak ditemukan itikad baik atau penyelesaian yang konkret, Inspektorat akan melimpahkan perkara ini ke ranah hukum.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Ridho, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan di tingkat APIP telah selesai dilakukan. Saat ini, bola panas berada di tangan pihak rumah sakit untuk segera membereskan catatan-catatan yang ada.
“LHP sudah kita serahkan ke rumah sakit untuk beberapa poin yang kita simpulkan agar segera ditindaklanjuti. Kita masih menunggu, mudah-mudahan itikadnya baik,” ujar Ridho lagi.
Persoalan alat Radiologi X ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya fasilitas tersebut untuk pelayanan kesehatan masyarakat di Lampung Utara. Penuntasan temuan BPK ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola aset dan keuangan di lingkungan RSUD Ryacudu Kotabumi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi menyoroti keberadaan alat kesehatan radiologi X-Ray milik RSUD HM Ryacudu Kotabumi yang sempat dikembalikan dan diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Namun, klaim tersebut belakangan dipertanyakan karena alat tersebut diketahui bukan tercatat sebagai aset Pemkab. Hal ini terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung melakukan pemeriksaan terhadap alat tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan oleh Inspektorat sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Kan lagi ditangani oleh inspektorat tunggu aja ya hasilnya,” ujar Ready saat dikonfirmasi. Selasa (3/2/2026).




