LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Muslihatun warga Desa Suka Mulya Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara minta maaf atas kegaduhan kepada pemerintah Desa setempat.
Muslihatun menyadari dirinya pernah menerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa (BLT – DD) dan mengetahui BPJS Kesehatan miliknya telah aktif. Selain itu, namanya sudah di proses didalam daftar tunggu sebagai penerima bantuan sosial.
Menurut Muslihatun, setelah secara langsung dia melihat bukti-bukti dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dan BPJS kesehatan atas namanya telah aktif dan menyadari dirinua sudah pernah menerima BLT DD pada Tahun 2023 lalu tersebut.
“Setelah saya melihat bukti-bukti bahwa BPJS atas nama saya telah aktif dan bansos atas nama saya sudah dalam daftar tunggu, dan mengenai BLT dari desa saya telah dapat dalam satu tahun pada tahun 2023,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Muslihatun meminta kepada media yang sempat menyiarkan dirinya belum pernah menerima bantuan tersebut untuk bisa menarik informasi yang disebarkan melalui media sosial (tiktok) dan media lainnya.
” Saya berharap kepada pihak media yang telah menyebar luaskan terkait hal ini untuk ditarik atau di hapus karena saya sudah melihat secara langsung bukti-buktinya mengenai BLT, bansos dan BPJS saya sudah aktif,” tuturnya. (Diq).
Muslihatun Minta Maaf Atas Kegaduhan Kepada Pemdes Suka Mulya
LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Muslihatun warga Desa Suka Mulya Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara minta maaf atas kegaduhan kepada pemerintah Desa setempat.
Muslihatun menyadari dirinya pernah menerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa (BLT – DD) dan mengetahui BPJS Kesehatan miliknya telah aktif. Selain itu, namanya sudah di proses didalam daftar tunggu sebagai penerima bantuan sosial.
Menurut Muslihatun, setelah secara langsung dia melihat bukti-bukti dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dan BPJS kesehatan atas namanya telah aktif dan menyadari dirinua sudah pernah menerima BLT DD pada Tahun 2023 lalu tersebut.
“Setelah saya melihat bukti-bukti bahwa BPJS atas nama saya telah aktif dan bansos atas nama saya sudah dalam daftar tunggu, dan mengenai BLT dari desa saya telah dapat dalam satu tahun pada tahun 2023,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Muslihatun meminta kepada media yang sempat menyiarkan dirinya belum pernah menerima bantuan tersebut untuk bisa menarik informasi yang disebarkan melalui media sosial (tiktok) dan media lainnya.
” Saya berharap kepada pihak media yang telah menyebar luaskan terkait hal ini untuk ditarik atau di hapus karena saya sudah melihat secara langsung bukti-buktinya mengenai BLT, bansos dan BPJS saya sudah aktif,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara mengklarifikasi adanya kabar salah seorang warga yang menyatakan dirinya belum pernah menerima bantuan, itu tidaklah benar.
Menanggapi kabar tersebut Pemerintah Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara pada Senin 30 Juni 2025 secara resmi memberikan hak jawabnya atau mengklarifikasi isu tersebut.
Didampingi perangkat desanya, Kepala Desa Suka Mulya, Sriyono langsung mengadakan konferensi pers dan mengklarifikasi kabar adanya seorang warga yang menyatakan bahwa dirinya belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah desa setempat.
“Kabar itu tidaklah benar, karena warga itu sudah menerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa (BLT-DD), dan dikarenakan hasil musyawarah bersama antara perangkat desa dan warga, setelah periode penerimaan yang diterima warganya itu dilakukan sistem bergulir atau bergantian dengan warga yang belum pernah menerima bantuan,” kata Sriyono.
Lebih lanjut dijelaskan Sriyono, mengenai bantuan-bantuan lain, seperti pada program BPJS Kesehatan dan bantuan sosial dari kementerian pun warga yang menyatakan dirinya belum menerima bantuan tersebut sudah terdaftar sebagai penerima, namun masih menunggu saldo di daftar nama yang bersangkutan untuk menerimanya belum terisi dari kementerian sosial.
Begitu juga dengan program BPJS Kesehatan bahwa yang bersangkutan sejak tahun 2024 lalu dia sudah dinyatakan aktif kepesertaannya di BPJS Kesehatan.
“Jadi sudah jelas bahwa warga itu sudah menerima bantuan-bantuan sebagaimana yang dikategorikan sebagai penerima bantuan, maka tidak benar jika yang bersangkutan menyatakan dirinya belum menerima manfaat dari program bantuan dari pemerintah, baik itu BLT – DD ataupun bantuan lainnya,” ungkap Sriyono. (*)




