PT. TWBP Belum Memenuhi Standar Operasional. Pemkab Lampura Segera Lakukan Evaluasi

535

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Pemkab Lampung Utara menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan monitoring ke PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP).

Temuan tersebut diantaranya tidak adanya Alat Pelindung Diri (APD) pada area yang dianggap beresiko tinggi. Hal ini tentunya menjadi atensi khusus sebab perusahaan tersebut tidak mengindahkan keselamatan kerja.

” Saat monitoring, Pemkab menemukan tidak adanya APD. Artinya PT. TWBP belum sepenuhnya memenuhi ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD,” kata Bupati Lampung Utara, Hamartoni, didampingi Wakil Bupati, Romli dan Ketua Dewan Yusrizal saat gelar rapat diruang kerja Wabup. Selasa (20/5/2025).

Atas temuan ini, Pemkab setempat mengambil langkah tegas jika pihak perusahaan tidak patuh akan aturan dan perundang-undangan yang sudah di buat oleh Pemkab dan Pemerintah Provinsi Lampung.Langkah tegas ini berupa mencabut izin dan mempidanakan bagi perusahaan yang tidak patuh.

“Monitoring sudah kita lakukan dan saat turun banyak kejanggalan yang kita temukan. Ini artinya Perusahaan ini tidak patuh dengan aturan yang sudah kita tetapkan. Untuk itu kita lakukan evaluasi jika masih juga tidak patuh maka kita siap Cabut Izin dan Pidana Perusahaan-perusahaan yang membandel,”tegas Hamartoni.

” Parahnya lagi, saat dilokasi kami menemukan pekerja tidak menggunakan APD. Ini sangat menyayangkan sekali keselamatan pekerja tidak diutamakan,” ucapnya lagi.

Salain itu, lanjut Bupati tim menemukan pengelolaan air limbah (IPAL) tidak memenuhi standar operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait dengan penerapan sistem Wastewater Treatment.

Belum tersedianya dokumen Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 5 dan 6 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  DPD PKS LU Bagikan 700 Paket Daging Qurban

“Bukan itu saja dibidang Infrastruktur dan sarana Pendukung PT. TWBP belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu belum tersedianya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) beserta rekomendasi teknis dari instansi terkait.

Selanjutnya Belum terpasangnya Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) yang sesuai standar untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di sekitar area operasional Perusahaan,”jelasnya.

Dibidang Kontribusi terhadap pendapatan daerah ditambahkan Wabup Lampura, sampai saat ini PT. TWBP belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan sebesar Rp. 24.316.629,- yang akan jatuh tempo pada Bulan Oktober tahun berjalan.

Pihak manajemen perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk melakukan pembayaran tepat waktu.
Sementara untuk Pajak Parkir dengan nilai ditetapkan 10 persen sebesar Rp. 750.000,- setiap bulan berdasarkan luas dan kapasitas area parkir.

Sementara untuk Pajak Air Tanah dikenakan pada satu titik pengambilan yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.  Sementara itu, untuk keperluan operasional pabrik, perusahaan menggunakan air permukaan yang pengenaan pajaknya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Pemkab Lampura juga memberikan tenggat waktu kepada PT. TWBP selama 30 hari kalender untuk melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan memasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) dan
Aspek Perlindungan Tenaga Kerja.

Kemudian melengkapi penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
menjalankan pelatihan K3 bagi pekerja PT. TWBP bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, menyempurnakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan melengkapi dokumen perizinan lingkungan yang dipersyaratkan.

“Kita akan turun lagi untuk melihat kelengkapan semua dokumen dan semua temuan yang sudah kita sampaikan. Jika tidak juga mengindahkan langkah paling tegas akan kita ambil,”pungkasnya.(Diq).

Facebook Comments